BANTAENG, Teropong Barat.com, — Dalam proses tahapan kampanye Pemilihan Serentak tahun 2024 yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024, Bawaslu Bantaeng menunjukkan komitmen dalam upaya penanganan pelanggaran.
Hingga saat ini, Bawaslu Bantaeng telah menerima sebanyak 6 (enam) laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilihan selama masa kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantaeng menyatakan bahwa hari pertama pelaksanaan kampanye pada rabu tanggal 25 September 2024 Bawaslu Bantaeng sudah menerima 2 (dua) laporan, kemudian pada jum’at tanggal 04 Oktober 2024 masuk lagi 4 (empat) laporan, jadi total ada 6 (enam) laporan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan transparan, setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam tahapan kampanye ini,” tegas Ruslan.
Selama masa kampanye yang berlangsung dua bulan ini, Bawaslu Bantaeng sangat terbuka menerima laporan dari masyarakat, tim sukses, ataupun peserta Pemilihan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan peserta Pemilihan untuk tetap menjaga semangat demokrasi dengan kampanye yang bersih, adil, dan tidak melanggar aturan”, tambah Ruslan.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran juga sangat penting dalam memastikan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 berjalan dengan jujur dan adil.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten Bantaeng tengah memproses keenam laporan tersebut secara serius, dan melakukan proses lanjutan dengan pendekatan yang profesional serta berbasis pada bukti-bukti yang ada.
Proses penanganan laporan dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan, guna menjaga Pemilihan 2024 yang taat hukum.
Bawaslu Bantaeng berharap masa kampanye dapat berjalan tertib dan seluruh peserta Pemilihan mematuhi aturan yang berlaku hingga masa kampanye berakhir pada 23 November 2024. (*/Opick)