BANTAENG, Teropong Barat.com, – Pemerintah Kabupaten Bantaeng, menerima 72 sertifikat aset daerah dari Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng, Senin, 14 Oktober 2024.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih kepada Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar, dihadiri Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Bantaeng, Muhammad Awaluddin Ramli, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Meyriani Madjid, Kepala Dinas Perumahan,Pemukiman dan Pertanahan Armawansyah dan Kasubid Mutasi dan Penghapusan BMD, Chaeril.
Sebelumnya sertifikat yang dimiliki Pemerintah Daerah adalah sertifikat analog yang merupakan perkembangan teknologi yang masih menggunakan sistem manual, kemudian sektor pertanahan mengubah sertifikat dengan menerapkan sistem digital (elektronik), hal ini juga menjadi atensi oleh KPK.RI dalam rangka progres pencapaian monitoring pengamanan BMD bagi seluruh Pemerintah pusat/daerah dan Pemerintah Bantaeng yang pertama di sulawesi selatan yang melakukan perubahan menjadi sertifikat digital (elektronik).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerahan sertifikat ini juga merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh masyarakat, termasuk instansi pemerintah. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat untuk memastikan kepemilikan aset tanah yang sah. (*/Opick)