Sosialisasi Peran Kejaksaan,.. Diberikannya DD Dan ADD Bertujuan Untuk “Menghapus Kemiskinan Di Desa”.

REDKASI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:35 WIB

4051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat.co/Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pendampingan, Pencegahan dan Pemulihan Keuangan Desa di Aula Bale Sada Arih, kompleks Kantor Bupati Pakpak Bharat, Rabu (16/04/2024).

Naslindo Sirait Pjs. Bupati Pakpak Bharat dalam kesempatan ini menjelaskan fungsi Kejaksaan di samping fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki fungsi pembinaan hukum.

Dengan hadirnya jaksa Negara dengan memberikan sosialisasi hukum dan pendampingan, sehingga semua masyarakat memahami aspek-aspek hukum yang berhubungan dengan tugas-tugas pekerjaan, sehingga bisa meminimalisasi terjadinya pelanggaran hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadi Kejaksaan ini lebih sebagai pembinaan, lebih sebagai pencegahan, sehingga tidak terjadi perbuatan yang melawan hukum. Kalau banyak juga perbuatan yang melawan hukum, tentu merepotkan dan tidak baik dalam kehidupan kita, ucap Naslindo dalam sambutannya.

Kita mengetahui bahwa kedudukan, fungsi dan tugas para Kepala Desa tentu sama dengan kami sebagai pengelola keuangan negara. Berbicara tentang keuangan Desa ini tentu tidak lepas dari beberapa aturan pokok yang harus kita pahami. Katakanlah misalnya keuangan desa harus dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, sudah diatur semuanya di situ.

Kemudian keuangan Desa juga tidak bisa dilepaskan dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara.

Lalu juga bahwa segala keuangan Negara ini harus dipertanggungjawabkan, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang UU no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara, disamping tentunya ada Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Baca Juga :  Pasangan Balon Bupati Pakpak Bharat FBT -MO Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSP Haji Adam Malik.

Karena itu kita tidak lepas dari azas-azas penggunaan keuangan Negara, diantaranya ada efektifitas, efisiensi, transparansi, kewajaran, kehati-hatian dan ada akuntabilitas, jelas Naslindo kemudian.

Tapi jangan karena kita terlalu hati-hati juga, akhirnya program pembangunan tidak berjalan di desa. Karena itulah memang dari berbagai kasus yang ada di Republik Indonesia ini, bukan hanya di Pemerintahan Desa, tapi juga di Pemerintahan Kabupaten, Kota, dan di Provinsi, banyak juga para pelaksana yang akhirnya enggan atau hati-hati menjalankan berbagai program, padahal pada saat yang sama masyarakat menuntut bagaimana setiap keuangan Negara ini bisa di programkan dalam berbagai bentuk kegiatan.

Itulah maksud dari Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 itu, bagaimana supaya Desa kita menjadi Desa yang mandiri, maju dan berkembang, dengan diberikannya alokasi anggaran desa termasuk Dana Desa dan Alokasi Dana Desa itu mampu menghapus kemiskinan hingga tidak ada lagi, bisa memberikan investasi di desa, membangun infrastruktur, dan harapannya juga bisa menggerakkan perekonomian di desa.

Karena itulah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa diberikan, tapi harus dikelola dengan prinsip-prinsip yang saya katakan tadi, jelas Naslindo Kemudian.

Maka untuk itu kita harus menyadari bahwa kapasitas, kapabilitas dan integritas sangat penting. Disamping itu juga harus terus dilakukan pembinaan dan pendampingan, karena waktu, godaan banyak sekali dalam perjalanan kehidupan kita yang kita sendiri mungkin sudah berupaya dengan azas-azas yang tadi, tapi namanya manusia pasti ada kelalaian dan sebagainya.

Baca Juga :  Sapo Jojong Sipitu Berada Di Desa Mahala Pakpak Bharat

Karena itulah titik berat kita sekarang bagaimana hal ini bisa dicegah, porsinya dipencegahan sekarang, bukan kepada nanti setelah ada masalah. Sudah tidak ada lagi yang diuntungkan, pembanguan berhenti, uang negara kemana-mana. Karena itulah sosialisasi ini menjadi sangat penting, memberikan pengetahuan kepada kita baik sisi mana yang bisa dan mana yang tidak bisa.

Maka saya selalu pesankan kepada Inspektorat sebagai pengendali internal kita agar terus melakukan pembinaan, melakukan komunikasi dengan seluruh pelaksana kita termasuk dengan perangkat desa, supaya hal-hal apa yang bisa dan tidak bisa ini benar-benar disampaikan.

Kalau kita sudah melakukan semuanya secara massiv, terukur dan gerakan pencegahan, saya yakin bahwa potensi kerugian negara, potensi pelanggaran hukum terhadap pengelolaan keuangan negara dan keuangan Desa ini bisa kita hindari sebaik mungkin, dan itulah tujuannya.

Kita bermohon kepada Kejaksaan sehingga terlaksana sosialisasi hari ini, pungkas Naslindo Sirait, Pjs. Bupati Pakpak Bharat.

Hadir dalam acara ini seluruh Kepala Desa se Kabupaten Pakpak Bharat, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dairi, Renhard Harve, S.H.,M.H yang juga sebagai pemateri.

 

( Ujungmaster24 )

Berita Terkait

Peluncuran Penggunaan Aplikasi SRIKANDI Di Pemkab Pakpak Bharat
Alfriyansah Ujung, ST Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI-Perjuangan Lakukan Reses Ke Desa Sukaramai Pakpak Bharat
Prabowo Subianto : Apresiasi Dan Terimakasih Kepada Keluarga Besar KORPRI Atas Pengabdiannya
Siswi SMP Negeri 5 Satu Atap Kerajaan Berpartisipasi Dalam Acara Bintang Sobat SMP 2024 Di Jakarta
Elhidayat Berutu Mewakili Bupati Membuka Forum Konsultasi Publik Ke-2
Fakta Menarik Di Pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat 2024 Dengan Hasil Perolehan Suara KOKO Yang Signifikan
Bupati Meresmikan Pembangunan Awal Perumahan Bersubsidi Di Desa Boangmanalu Salak
Apel Pasukan Dalam Rangka Operasi Mantap Praja Toba 2024

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 02:25 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:22 WIB

Quick Response Satresnarkoba Polres Simalungun Tanggapi Aduan Masyarakat Melalui Dir Narkoba Poldasu, Gerebek Empat Lokasi 

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:46 WIB

Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 83,52 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:35 WIB

Polres Simalungun Kembali Lakukan Penyelidikan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Desa Perdagangan II

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:05 WIB

Polsek Bosar Maligas Ciduk Pengedar Narkoba di Ujung Padang, Barang Bukti Sabu Berhasil Disita

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Ladang Cabe Jadi Tempat Persembunyian, Dua Bandar Sabu Di ciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Doa Syukur dan Baksos Pasca Pilkada 2024 Yang Aman dan Damai

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

LSM Halilintar RI Minta Polres Simalungun Proses Kasus Pemukulan Ashido Malau

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB