TAPAK TUAN – Syarbaini Koordinator Forum Silaturrahmi Masyarakat Aceh Selatan ( FoSMAS) Meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham tangani imigrant Rohingya yang saat ini masih berada di wilayah perairan Aceh Selatan. (18/10)
Menurut Syarbaini, pemkab Aceh Selatan tidak perlu mengurus imigrant rohingya ini, sebaiknya pemkab mengurus korban banjir yang masih membutuhkan bantuan yang saat ini masih ada dibeberapa titik pengungsian.
“Harusnya pihak Pemkab Aceh Selatan mengutamakan dulu pengungsi korban banjir dari pada imigrant Rohingya. Sebab untuk imigrant Asing ini (Rohingya) tupoksi sudah jelas siapa yang mengurus berdasarkan Perpres” kata Syarbaini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarbaini menjelaskan bahwa isu tersebut migrant Rohingya ini telah menjadi issue global, namun ia menegaskan bahwa seharusnya yang mengurus soal imigrant asing ini (Rohingya) adalah Dirjen Imigrasi karena, dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
“Dalam Pasal 9 huruf (d) disebutkan bahwa: menyerahkan orang asing yang diduga Pengungsi kepada Rumah Detensi Imigrasi di Pelabuhan atau didaratan terdekat” Jelas Koordinator FoSMAS ini.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam Pasal 10, Perpres Nomor 125 Tahun 2016
“Dalam Hal dipelabuhan atau daratan terdekat belum terdapat Rudenim sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 hurup (d), penyerahan pengungsi dilakukan kepada Kantor Imigrasi diwilayah setempat” lanjutnya.
Pihak Dirjen Imigrasi Kemnkumham diharapkan untuk mengambil tanggung jawab dan tidak buang badan terkait imigrant Rohingya ini.
“Jadi pihak Kantor Kemenkumham Aceh dalam hal ini jangan buang badan. Sebab dalam Perpres sudah jelas tanggung siapa dalam hal pengungsi internasional ini” tegas Syarbaini.