Gowa – teropongbarat.com | Nuki Dg Puji, seorang orangtua yang tinggal di desa bontomate’ne kecamatan bontonompo kabupaten gowa bekerja sebagai ibu rumah tangga yang mewakafkan sebidang tanah seluas 284 M2 yang ditempati masjid Nurul Yaqin yang terletak di Desa Bontonompo Kab.Gowa
Nuki dg Puji merasa lega telah ikut serta berpatisipasi dalam pembangunan Masjid Nurul Yaqin dengan mewakafkan tanah milik orang tuanya Nannang Binti Nanjeng . “Saya merasa lega telah andil dalam pembangunan masjid tersebut apalagi ini demi kepentingan warga masyarakat desa bontomate’ne”
Namun Nuki dg puji merasa sedih sampai sekarang belum terbit surat-surat secara resmi resmi dari pemerintahan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Bontonompo kabupaten gowa padahal kelengkapan berkas wakaf telah diserahkan kepada kepala KUA Bontonompo sejak tgl 17 November 2023 namun hingga berita ini rilis belum juga mendapatkan kejelasan. Atas keluhan tersebut Nuki dg puji mengajukan keluhan ke Lembaga Pengaduan Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri). Kamis, 17/10/24).
Atas aduan tersebut Team Lembaga Elhan-Ri melakukan tindakan, melakukan konfirmasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa. Jumat, 18/10/24.
Saat melakukan konfirmasi ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontonompo Selatan “Tabe Sudahmi di ubah, Krn yg na kasih masuk pernah di berkas segitu, tapi sudahmi di konfirmasi ulang sama pak Amran, mau di hadirkan semua nadzir sama saksi untuk ttd. Adapun nama-nama yang disuruh hadirkan yaitu Nadzir (Abustam dg Boko, Usman mone, Ahmad M)
Saksi (Bahtiar, Hj Astry), Sama wakif (Nuki dg puji)., Ujar staf KUA Bontonompo.
Ketua Bid Investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) Adi Silele, berharap dokumen yang di urus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa kiranya segera selesai dan objek tanah tersebut resmi atas nama masjid di.dokumen.
Ditempat terpisah saat di konfirmasi lewat telpon whatsApp oleh awak media Nuki Dg Puji, berharap dokumen yang telah dia urus di kantor KUA Kecamatan Bontonompo kiranya segera selesai dan lahan Masjid Nurul Yaqin Bontomatene kiranya memiliki Dokumen atas nama masjid tersebut sehingga kedepannya tidak ada permasalahan lahan objek yang diduduki masjid dengan luas lahan sekitar 284 meter persegi. Ujar Dg puji,(19/10).
Bersambung….