Gowa – teropongbarat.com | Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-Ri) Mengapresiasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dimana sebelumnya sempat diberitakan beberapa hari lalu, dalam waktu 2x24jam pihak KUA Kecamatan Bontonompo berhasil mempertemukan dan menfasilitasi wakif Nadsir dan saksi-saksi dalan pengelolaan tanah wakaf seluas 284 meter persegi untuk lahan Masjid Nurul Yaqin Bontonompo.
Dalam Proses ini KUA Kecamatan Bontonompo berperan penting dalam melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan wakaf, serta memastikan bahwa semua pihak, termasuk wakif dan saksi, maupun pihak lain terlibat dalam diskusi yang konstruktif. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan keadilan dalam pengelolaan aset wakaf sehingga kedepannya tidak ada lagi permasalahan-permasalahan.
Perempuan Nuki Dg Puji sangat berterima kasih kepada KUA Kecamatan Bontonompo Gowa maupun pihak-pihak lain, sehingga proses pengurusan Administrasi tanah wakaf seluas 284 meter persegi yang diwakafkan untuk kepentingan umum yang ditempati oleh masjid tersebut berjalan dengan baik.
KUA Kecamatan Bontonompo Wahyuddin.,SHI., MA, Sangat berterima kasih kepada semua pihak baik wakif (Nuki Dgpuji), Nadsir (Abustam Dg Boko), Saksi-saksi (Bahtiar dan Hj Astry AS) maupun pihak lain seperti team dari Lembaga ELHAN-RI yang telah hadir sehingga penandatangan dokumen berjalan dengan baik, bertempat di kantor KUA Kecamatan Bontonompo. Adapun keterlambatan selama ini karena adanya kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi, ujarnya.
Wayhuddin menambahkan bahwa tepat tanggal 21 Oktober 2024 di kantor KUA Bontonompo secara resmi Akta Ikrar Wakaf dengan nomor WT.1/00002/7306011/2024 dengan luas tanah 284 meter persegi di atasnya terdapat bangunan masjid sudah resmi lahan tersebut Milik Masjid Nurul Yaqin Bontomanai.
Ketua Umum Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN-RI) Mirwan,S.H , Mengapresiasi kinerja KUA Kecamatan Bontonompo-Gowa dalam menfasilitasi jalannya proses wakaf untuk lahan Masjid tersebut dan berharap kedepan tidak adalagi permasalahan mengingat dokumen lahan tersebut menjadi aset Masjid Nurul Yaqin Bontomanai untuk kepentingan masyarakat umum.