Kutacane, Bara News Com,- Tim Pemenangan, dan Tim Hukum pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara H.M. Salim Fakhri dan dr. Heri Al Hilal (SAH) melalui sekretaris Tim pemenangan Denny Febrian Roza didampingi Manajer Kamar Media Abi Hasan, dan Tim Hukum Kaharudin, SH, M.Sahril, SH, Samsir, SH mengecam tindakan kekerasan dan pengeroyokan secara brutal kepada korban Dussamad yang merupakan salah satu pendukung paslon SAH yang terjadi pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin.
Dalam kronologis pengeroyokan terjadi oleh tiga orang yang merupakan saudara dan pendukung dari paslon Bupati/Wakil Bupati Raidin dan Syahrizal (RASA).
Sementara itu selanjutnya Tim Pemenangan, dan Tim Hukum paslon SAH meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan tersebut dan menghukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu bahwa kita tidak ingin demokrasi pada saat penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang di atur, dan di jamin oleh Undang-Undang malah dilanggar dengan menggunakan cara BAR-BAR dalam berdemokrasi, apalagi pelaku telah melakukan pemukulan, dan pengeroyokan secara BRUTAL terhadap Dussammad salah satu pendukung paslon SAH.
Terkait kasus ini bahwa Denny menduga kejadian tersebut erat kaitanya dengan kampanye paslon Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara H.M.SALIMFAKHRY dan dr.HERI AL HILAL (SAH) di Kemukiman Alwusta Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara pada minggu 20 Oktober 2024.
Lebih lanjut dijelaskan Tim Hukum paslon SAH, sesuai dari keterangan korban Dussammad pada saat pendukung paslon lain melakukan pengeroyokan kepada korban, pelaku sempat melakukan Video Call (VC) kepada Raidin Pinim Calon Bupati RASA dan oknum ASN sebagai Kabid di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara inisial ZK.
Pada kejadian ini Tim Hukum paslon SAH sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada Aparat penegak Hukum, bukan hanya menangkap pelaku pengeroyokan, akan tetapi menindak dalang atau otak pelaku pengeroyokan tersebut, sehingga bisa menjadi contoh kepada masyarakat.
Masih pada kasus ini ditambahkannya, bahwa memanasnya pesta politik di Aceh Tenggara ini diduga ada kaitannya dengan ujaran kebencian yang dilakukan Cabup RASA. Ujaran Kebencian yang dilakukan Cabup RASA pada saat berkampanye itu dilakukan berulangkali dan paslon SAH yang menjadi korbannya. Hal ini bisa dilihat di media sosial, karena vidio ujaran kebencian tersebut banyak beredar di media sosial.
Didalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 (SE Ujaran Kebencian) yang mendefinisikan Ujaran Kebencian sebagai tindak pidana yang berbentuk penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, hasutan dan penyebaran berita bohong yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu.
Dalam tindak pidana ujaran kebencian dalam Pemilu dan Pilkada. Selain tersebar peraturan umum, larangan ujaran kebencian juga diatur dalam Peraturan tentang Pemilu, yaitu dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, Agama, Suku, Ras, Golongan, Calon dan atau Peserta Pemilu yang lain.
Dalam kasus ini bahwa pada Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 menyatakan: “Bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3 UU Nomor 40 Tahun 2008 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Tim)