Langkat Teropong Barat| Menanggapi informasi dari masyarakat di Desa Karang Anyar tentang dugaan maraknya praktek perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Secanggang
Melalui tim reskrim yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim IPDA Bujur H. Sianturi, SE. berhasil mengamankan dua unit meja judi tembak ikan Dusun 5, Desa Karang Anyar Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara yang berinisial (M), yang diduga sebagai pemilik lokasi atau pun sebagai pemilik tempat (lapak) meja judi tembak ikan tersebut beroperasi Senin(28/10/2024) pukul 14.00 Wib
Dalam keterangan persnya kanit reskrim polsek Secanggang IPDA Bujur H. Sianturi mengatakan saya dengan tim reskrim Polsek Secanggang, bersama dengan bapak kepala Desa Karang Anyar, dan bersama masyarakat, saat ini juga berdampingan dengan pemilik tempat, yang diduga dijadikan tempat perjudian meja ikan, sebelumnya kita sudah melakukan himbauan dan menyampaikan untuk tidak melakukan kegiatan perjudian dilokasi tersebut,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang bersangkutan masi tetap melakukan, dan hari ini kita lakukan penindakan dua unit meja tembak ikan kita amankan
Nanti nya kita ambil dan pindah kan ke polsek Secanggang sebagai barang bukti untuk proses hukum selanjutnya tutup Kanit reskrim Polsek Secanggang IPDA Bujur H.Sianturi
(Red)