BANTAENG, Teropong Barat.com, – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pa’jukukang melaksanakan Rapat Peningkatan Keterampilan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pengawas Adhoc pada pemilihan serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe D’kriuk Bantaeng yang terletak di Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng. Jum’at (8/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki,SH,.SM menjadi Narasumber.
Ketua Panwascam Pa’jukukang Andi Bunga Dirna saat membuka kegiatan berharap para Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang hadir bisa memahami materi yang di bawakan oleh narasumber.
“Mohon perhatian PKD untuk menyimak materi yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bantaeng,” harap Andi Bunga.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki,S.H,.S.M dalam materinya mengingatkan kepada seluruh Panwascam Pa’jukukang dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana aturan yang berlaku.
“Apabila ada hal-hal yang perlu di komunikasikan tak sungkan-sungkan untuk menghubungi nomor seluler kami,” ucap Kasat Reskrim AKP Akhmad Marzuki.
Acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi terkait permasalahan yang dihadapi selama tahapan Pilkada serentak.
Beberapa isu yang disoroti dalam diskusi tersebut salah satunya penggunaan akun Facebook fake yang bertebaran di media sosial.
Menurut kasat Reskrim, untuk melaporkan akun Facebook palsu, terlebih dahulu datang ke kantor polisi dan membuat surat laporan. Selanjutnya, menyiapkan bukti percakapan dan bukti transaksi yang sudah Anda lakukan dan terakhir melaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber di bawah Bareskrim Polri.
Setelah itu dia meminta bagi pelapor untuk bersabar, karena setiap laporan membutuhkan waktu untuk membuktikan.
Selain itu, isu yang disoroti yakni Perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh KPU Bantaeng.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diberikan kesempatan bagi pelapor untuk melengkapi syarat formil dan materiil, selama 2×24 jam, sejak beritahukan.
Dijelaskan, untuk syarat formil tersebut antara lain, diperlukan adanya pelapor, identitas terlapor, dan laporan disampaikan tidak melebihi 7 hari sejak kejadian. Sementara syarat materiil meliputi waktu dan tempat peristiwa, uraian peristiwa, serta bukti pendukung. “Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, laporan tidak dapat diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
Acara ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Ketua PPK Kecamatan Pa’jukukang, Pengawas Kelurahan Desa Se kecamatan Pa’jukukang. (Opick)