BANTAENG, Teropong Barat.com, – Sebanyak 57 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Pa’jukukang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Hasil Pengawasan Dalam Aplikasi Siwasli pada pemilihan serentak tahun 2024.
Aplikasi Siwasli dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu dengan memanfaatkan teknologi.
Aplikasi ini diharapkan dapat membuat proses pemilihan lebih transparan dan akuntabel pada setiap tahapan pemilu dengan lebih efisien dan responsif.
Bimtek ini dilaksanakan di Aula Permandian Erbol, Kelurahan Campaga, Kecamatan Tompobulu. Sabtu (9/11/2024).
Ke 57 pengawas TPS tersebut akan bertugas di 57 TPS yang tersebar di 10 desa di Kecamatan Pa’jukukang.
Panwascam Pa’jukukang Syamsul Bahri Kordinator Divisi Hukum Pencegahan menyampaikan sudah menjadi keharusan untuk mengefektifkan pengawasan sehingga semua tahapan pemilihan terdokumentasi di masa tenang, proses persiapan pemungutan suara, penghitungan suara dan proses pasca penghitungan suara selesai mulai dari rekapitulasi sampai mengantarkan logistik kembali ke PPS/PPK.
Penguatan kapasitas Pengawas TPS ini dilakukan agar memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait tugas-tugas dan tanggungjawab Pengawas TPS di lapangan pada saat hari pelaksanaan Pemilukada nantinya.
Dirinya berharap para anggota PTPS ini dapat benar-benar berintegritas dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya, memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada.
Dalam kesempatan itu Syamsul Bahri mengingatkan kepada seluruh PTPS saat bertugas agar memperbanyak foto atau dokumentasi dan tidak mengandalkan foto langsung dari aplikasi Siwasli.
Mudah-mudahan mereka bisa maksimal dalam pengawasannya, karena PTPS ini adalah ujung tombak dari suksesnya pilkada 2024 yang berada di tingkat TPS,” pungkasnya.
Abdul Rahman Komisioner KPU Bantaeng Divisi Perencana Data dan Informasi selaku narasumber mengatakan peran utama tiga lembaga penyelenggara pemilihan Bawaslu, KPU, dan DKPP. Ketiga lembaga ini memiliki tugas masing-masing.
Dia menekankan pentingnya pencegahan sebelum penindakan dalam pengawasan pemilu.
Dia menambahkan bahwa penting bagi pengawas untuk mempelajari aturan dalam PKPU dan Perbawaslu guna memastikan semua tahapan pemilihan berjalan sesuai regulasi.
“Pengawas TPS harus memahami dengan jelas tugas yang perlu diawasi,” ucap Rahman.
Selain membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, dalam menjalankan tugasnya PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara.
Tugas dan Kewajiban PTPS menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 antara lain Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu dan lain sebagainya.
“Pengawas TPS itu lebih unggul dibandingkan dengan teman-teman teknis, karena teknis hanya fokus di PKPU dan juknis pelaksanaannya. Namun, Kinerja PTPS itu menguasai PKPU, juknis dan termasuk dan hal lainnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh Pengawas TPS di Kecamatan Pa’jukukang mampu melaksanakan perannya secara maksimal dan profesional, serta mendukung suksesnya Pemilihan Serentak 2024 yang transparan dan berkualitas, pungkasnya.
Sementara itu Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantaeng Nur Wahni mengatakan pentingnya integritas bagi seluruh Pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan di lapangan.
Menurutnya, PTPS harus berani dan tegas. Apabila ada hal-hal yang menyimpan dalam artian berbuat curang yang merugikan salah satu pasangan calon agar tidak segan-segan untuk mendokumentasikan kejadian tersebut dan bisa di pidanakan.
Kendati demikian, kinerja PTPS di pilkada ini tidak seberat dengan pemilu yang lalu, namun beban morilnya, karena setiap pergerakan dari PTPS akan disorot langsung oleh pendukung pasangan calon.
Dia berpesan agar tetap menjaga kesehatan dan minum vitamin agar tetap fit sampai selesainya tahapan Pilkada serentak tahun 2024, tandasnya.
Acara tersebut ditutup dengan tata cara penggunaan aplikasi siwasli yang dibawakan oleh Akmal, SH.,MM Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Bantaeng.
Turut hadir dalam kegiatan antara lain Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Bantaeng Nur Wahni, Abdul Rahman Komisioner KPU Bantaeng Divisi Perencana Data dan Informasi, Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Akmal, SH.,MM, Ketua Panwascam Pa’jukukang Andi Bunga Dirna, Jabal nur,S.Pd Kordiv PP dan PS dan Kordiv HPPH Syamsul Bahri. (Opick)