BANTAENG, Teropong Barat.com, – Panitia Pengawas Kecamatan Pa’jukukang (Panwascam) melaksanakan Penguatan Kapasitas Pengawas TPS se Kecamatan Pa’jukukang Pengawasan Logistik di TPS pada pemilihan serentak tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Marina Beach Cafe yang terletak di kawasan wisata Pantai Marina, Desa Baruga, Kecamatan Pa’jukukang. Minggu (10/11/2024).
Sebanyak 57 orang PTPS didampingi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) mengikuti kegiatan penguatan kapasitas pengawasan logistik.
Panwascam Pa’jukukang menghadirkan Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh dan Syahran hamid. SH, Staf Bawaslu Kabupaten Bantaeng sebagai narasumber.
Andi Bunga Dirna selaku Kordinator divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi Data dan Informasi menyampaikan pemahaman materi terkait pengawasan Logistik wajib diperhatikan PTPS.
Apalagi pematerinya ini adalah Ketua KPU Bantaeng, tentu apa yang dia sampaikan perlu di perhatikan dan di pahami.
Menurutnya, pengawas TPS harus mengetahui hal-hal tentang logistik antara lain tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, ucapnya.
Syamsul Bahri Kordinator divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat berharap bisa memaksimalkan pengawasan pendistribusian logistik dan mengantisipasi berbagai potensi kerawanan dalam proses distribusi logistik.
Sementara itu, Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh mengatakan logistik pemilu serentak tahun 2024 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga logistik pemilu dapat diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat tujuan, dan tepat waktu.
Dia juga mengungkapkan bahwa jenis logistik pemilu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 tahun 2014 terdiri dari perlengkapan pemungutan suara yang meliputi Kotak Suara, Surat Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, alat untuk mencoblos pilihan, serta Tempat Pemungutan Suara.
Sedangkan dukungan perlengkapan lainnya berupa sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat surat suara, lem atau perekat, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat, alat untuk mencoblos pilihan, dan alat bantu tunanetra, ungkap Saleh.
Dia mengakui beban kerja pengawas TPS lebih besar dari Kpps, olehnya itu dia meminta petugas PTPS dituntut lebih tegas dan berani dari Kpps.
Secara umum, Kpps dituntut untuk mengetahui petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara, sementara ptps dituntut untuk menguasai juknis pemungutan suara dan dituntut untuk menguasai tata cara penanganan pelanggaran, tandasnya.
Acara tersebut dilanjutkan dengan diskusi yang disampaikan oleh Sabran Hamid seputar kendala yang dihadapi PTPS dan hal-hal teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. (Opick)