BANTAENG, Teropong Barat.com, – Upaya mencegah potensi permasalahan pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Panwascam Pa’jukukang melaksanakan Rapat Koordinasi Panwaslu Desa/Kelurahan se Kecamatan Pa’jukukang tentang Mitigasi Sengketa di TPS pada pemilihan serentak tahun 2024.
Rakor yang diikuti jajaran Panwascam Pa’jukukang, Koordinator Sekretariat, PKD dan PPK Kecamatan Pa’jukukang tersebut berlangsung di cafe Dkriuk Bantaeng yang terletak di Tanetea, Desa Nipa-nipa Kecamatan Pa’jukukang. Senin (11/11/2024).
Jabal Nur, S.Pdi selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan Rapat Koordinasi ini sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya permasalahan pada tahapan Pilkada.
Oleh karena itu, ungkap Jabal mitigasi potensi permasalahan hukum harus dilakukan sebelum terjadi. Langkah pencegahan selalu menjadi kunci untuk memastikan kelancaran Pilkada Bantaeng.
Senada dengan Jabal Nur, Ketua Panwascam Pa’jukukang A. Bunga Dirna berharap kepada teman-teman Pengawas Kelurahan Desa menjadikan Pemilihan umum sebagai bahan evaluasi.
Ada beberapa persoalan yang terjadi di lapangan pada Pemilu tahun 2024 lalu, ucap Andi Bunga.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, dia menekankan jajarannya untuk melakukan pencegahan dengan mengindentifikasi setiap permasalahan yang terjadi.
Sementara itu Syamsul Bahri Kordinator Divisi Hukum Pencegahan mewanti-wanti PKD wajib membackup PTPS melaksanakan pengawasan melekat di TPS.
Selain itu, memastikan tidak ada kekosongan pengawasan selama proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Narasumber pada Rapat Koordinasi, Panwascam Pa’jukukang menghadirkan Komisioner KPU Bantaeng 2018-2023 Lukman, S.Pdi.
Ia menyampaikan bahwa jajaran Panwascam, PKD dan PTPS harus jeli melihat situasi di lapangan.
Untuk itu, hal yang perlu diperkuat saat ada sengketa adalah kronologi kejadian, ucap Lukman.
Melihat keterbatasan personel Panwascam, pihaknya juga meminta masyarakat bisa berperan dalam mengawasi dan melaporkan jika ada dugaan pelanggaran.
“Masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran ke sekretariat Panwascam Pa’jukukang atau melalui platform yang disediakan Bawaslu untuk pengaduan yang tersebar di media sosial,” kata Lukman.
Rakor tersebut diwarnai pertanyaan dan masukan seputar permasalahan yang dihadapi selama tahapan Pilkada serentak. (Opick)