BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kanit Patroli Polres Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng Ipda Jefir Alang R, S.Sos menegur sopir mobil pick up bak terbuka yang mengangkut penumpang di jalan Elang, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Selasa (12/11/2024).
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecelakaan yang bisa mengakibatkan korban jiwa akibat diabaikannya faktor keselamatan.
Dalam kesempatan itu dia menyampaikan kepada pengemudi pick up yang kedapatan mengangkut orang mendapat teguran, dikarenakan salah peruntukannya.
“Kami berikan teguran terhadap sopir pick up atau truk karena menyalahi aturan,” ucap kanit Patroli.
“Teguran ini agar tak ada lagi truk bak terbuka mengangkut orang,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kanit Patroli mensosialisasikan kepada sopir mobil pick up bahwa Bak Mobil terbuka bukan mengangkut orang.
“Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 137 ayat 4 huruf a huruf b dan huruf C dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250.000” ucap Kanit Patroli dihadapan sopir mobil pick up.
Dia menegaskan, peneguran terhadap sopir pick up dan truk bak terbuka yang membawa penumpang adalah upaya pencegahan jatuhnya korban jiwa dari penumpang.
Hal ini menjadi salah satu perhatian utama dalam menekan angka kecelakaan, terutama masyarakat yang ingin berpergian atau liburan dengan menggunakan kendaraan bak terbuka.
Pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi dan tegur langsung terhadap para pengendara yang tidak menaati peraturan lalu lintas di jalan raya. Pasalnya, pelanggaran bisa menjadi pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kita tegur dulu, bila masih mengangkut penumpang akan dilakukan penegakan hukum karena berujung pada membahayakan,” tegas Ipda Jefir Alang. R, S.Sos. (Opick)