MAKASSAR, Teropong Barat.com,– Bawaslu Kabupaten Bantaeng lakukan pengawasan ketat terhadap proses penjemputan kekurangan Surat Suara (SuSu) di dua lokasi berbeda, yakni di Kantor KPU Kabupaten Maros dan Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (15/11/2024).
Pengawasan tersebut mendapat pengawalan ketat dari personel Polres Bantaeng untuk menjamin keamanan logistik Pemilihan.
Penjemputan pertama dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Maros, yang beralamat di Jalan Azoka No. 3, Kota Maros.
Sebanyak 41 lembar surat suara berhasil dijemput. Surat suara tersebut merupakan logistik yang terselip di antara surat suara Kabupaten Maros dan kini dipastikan sudah kembali sesuai alokasi Kabupaten Bantaeng.
Proses serah terima dilakukan dari Sekretaris KPU Kabupaten Maros kepada Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL) KPU Kabupaten Bantaeng dengan disertai berita acara serah terima resmi.
Penjemputan kedua berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Pettarani, Kota Makassar. Sebanyak 294 lembar surat suara dijemput untuk memenuhi kekurangan surat suara di Kabupaten Bantaeng.
Surat suara ini merupakan tambahan logistik resmi dari KPU Provinsi. Serah terima dilakukan dari Kasubag Umum dan Logistik KPU Provinsi Sulawesi Selatan kepada Kasubag KUL KPU Kabupaten Bantaeng dengan dokumen serah terima yang telah ditandatangani.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, dalam keterangannya, menegaskan pentingnya pengawasan langsung terhadap seluruh tahapan distribusi logistik Pemilihan.
“Setiap tahap distribusi logistik Pemilihan adalah tanggung jawab besar, Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan tanpa cela dan memastikan tidak ada surat suara yang kurang”, tegas Ningsih.
Polres Bantaeng juga memberikan pengawalan penuh selama proses penjemputan dan distribusi berlangsung.
Dengan terlaksananya penjemputan ini, KPU Kabupaten Bantaeng memastikan bahwa kekurangan surat suara kini telah terpenuhi untuk pelaksanaan Pemilihan 2024 di Kabupaten Bantaeng.
Berdasarkan Pengawasan Bawaslu Bantaeng, berikut data logistik Pemilihan 2024 yang belum diterima hingga saat ini:
– Formulir C. Hasil Salinan (A4)
– Formulir Lainnya
– Tanda Pengenal
– Salinan DPT
– Salinan DPTb
– Kekurangan ABTN
(*/Opick)