BANTAENG, Teropong Barat.com, – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 saat ini memasuki masa kampanye dan akan segera beralih ke masa tenang pada 24 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Bantaeng, Aspar Ramli ditemui awak media Teropong Barat.com usai melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Media.
Kegiatan yang di hadiri puluhan jurnalis berlangsung di Cafe dan Resto Blue moon yang terletak di Kelurahan Tappajeng. Jum’at (22/11) malam.
Dihadapan awak media, Aspar Ramli menyampaikan peran media dalam memberikan informasi tentang tahapan masa tenang.
“Dimasa tenang, betul-betul tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye, segala hal yang berkaitan dengan paslon baik iklan di media on line itu sudah tidak bisa ditampilkan lagi, meskipun media tersebut mempunyai kerjasama dengan Paslon tertentu” ucap Aspar Ramli.
Selain itu, awak media juga bisa menginformasikan tentang anti politik uang (money politics).
Politik uang akan membawa dampak buruk bagi masyarakat, Oleh karena itu Aspar mengajak para jurnalis untuk ikut serta memberitakan dan mengkampanyekan gerakan anti politik uang, kata Aspar Ramli.
Pada kesempatan itu, dia mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Bantaeng bersama-sama ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak tahun 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Bantaeng Muh. Saleh menyampaikan bahwa pengaruh media sangat besar dalam mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak.
“Media ini merupakan corong dari seluruh rangkaian kegiatan pemilu, karena setiap kegiatan terus diinformasikan secara luas kepada seluruh masyarakat, maka suasana akan menjadi adem,” ucap Muh Saleh.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialiasi dan Pendidikan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng wajib melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih bersama dengan Media Massa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tandasnya. (Opick)