Teropong Barat.co/Pejabat sementara Bupati Pakpak Bharat Dr.Naslindo Sirait membuka dan memberikan sambutan pada acara sosialisasi perpajakan yang dilangsungkan oleh KPP Pratama Kabanjahe bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (20/11/2024).
Naslindo meminta kepada seluruh peserta sosialisasi khususnya para kepala OPD dan Bendahara Pengeluaran agar benar-benar memperhatikan kewajiban perpajakan sebagai wajib pungut sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dimana Bendahara wajib melakukan pungutan pajak atas transaksi keuangan yang ada.
Karena itu pemahaman perpajakan terutama administrasi perpajakan terkait objek, tarif dan seluruh ketentuan perpajakan dapat di pahami dengan baik sehingga tidak ada kekeliruan, keterlambatan setor ataupun tidak menyetorkan pajak kepada kas negara.
Pahami bagaimana ketentuan pasal 21, 22 dan pasal 23 juga pasal 4 serta penggunaan bea materai itu semua sudah ada ketentuan-ketentuannya dalam undang undang perpajakan, jelas Naslindo Sirait dalam sambutannya.
Lebih lanjut Naslindo menguraikan bagaimana peran pajak sebagai sumber penerimaan negara yang paling dominan saat ini hampir mencapai 80 persen dari total penerimaan negara, sangatlah di perlukan dalam membangun daerah kita. Dana transfer yang diterima oleh pemerintah daerah seperti DAU, DAK dan DBH semua bersumber dari pajak.Terutama DBH apabila Pemerintah Pakpak Bharat berhasil menaikkan pungutan pajak maka nantinya akan mempengaruhi besaran dana perimbangan khususnya dari bagi hasil pajak di komponen DBH yang kita terima.
Selain peningkatan kesadaran, kapasitas para aparatur dalam sosialiasi seperti ini, uapaya-upaya lainnya kita terus mendorong pelaku usaha sebagai vendor dari pemerintah kabupaten agar memiliki NPWP adalah juga bagian kita untuk menaikkan tax ratio dan pungutan pajak di daerah kita, tutupnya.
( Ujungmaster24 )