Simalungun – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Tim Sat Reskrim Polsek Seribudolon berhasil menangkap Andika (35 tahun, Wiraswasta), seorang pengedar sabu, pada Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, di samping Gereja GKPS Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seribudolon, IPDA Daniel Suranta, bersama AIPDA Leo Johansen Saragih, SH, dan BRIPKA Zulfan Nur, langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Andika. Dari tangan Andika, petugas menemukan dua bungkus plastik transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Android merek Infinix, dan uang sebesar Rp. 2000,-.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam interogasi, Andika mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Bajing, yang berdomisili di Kecamatan Silimakuta, Seribudolok, Kabupaten Simalungun.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan Andika merupakan bukti kesigapan dan profesionalitas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H. “Kami akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan menindak tegas para pelakunya.”
Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait potensi gangguan Kamtibmas dan peredaran narkoba di lingkungannya.
“Dengan adanya komunikasi yang baik antara warga dan polisi, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana dan gangguan Kamtibmas lainnya,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Penangkapan Andika menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Operasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungannya.