BANTAENG – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 saat ini telah memasuki masa tenang pada 24 November 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang.
Tahapan selanjutnya pada hari Rabu 27 November 2024 adalah pemungutan dan perhitungan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui media ini, Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh mengajak masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS untuk menentukan pemimpin di Bumi Butta Toa Bantaeng selama lima tahun kedepan.
“Pilkada ini benar-benar tidak hanya kelihatan berpartisipasi dari sisi kampanye tetapi mari pada tanggal 27 November kita menjadi rakyat yang baik kita menyalurkan hak pilih datang ke TPS karena ini harapan untuk bagaimana kita mendapatkan pemimpin yang amanah dan mewujudkan situasi yang kondusif.
Selain itu, dia juga mengatakan untuk senantiasa mengajak masyarakat khususnya keluarga untuk menyalurkan hak suaranya. Opick)