Langkat Teropong Barat| DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025, Senin (25/11/2024).
Rapat paripurna dilaksanakan setelah sebelumnya Bupati Langkat menyampaian Ranperda APBD 2025 ke DPRD Langkat pada 23 September 2024, lalu mendapat rekomendasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat untuk diparipurnakan yang tertuang dalam surat nomor : 10/Bapemperda/DPRD/2024 tanggal 22 Nopember 2024.
Pj. Bupati Langkat melalui Sekretaris Daerah, H. Amril, S.Sos. M.AP, dalam rapat paripurna menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD Kabupaten Langkat tahun 2025 dan penyusunan nota keuangannya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, estimasi Pendapatan Daerah pada APBD 2025 sebesar Rp.1.987.966.739.943 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp.234.510.600.000, Pendapatan Transfer Rp.1.704.690.939.943 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp.48.765.200.000.
Sekda juga merinci Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.184.840.000.000, Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp.9.072.600.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp.9.950.000.000 dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp.30.648.000.000.
Selanjutnya untuk Pendapatan Transfer Amril merinci terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.626.949.159.000 dan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.77.741.780.943.
Sedangkan untuk Belanja Daerah pada APBD 2025 sebesar Rp.1.984.966.739.943 dengan rincian Belanja Operasi Rp.1.403.016.986.856, Belanja Modal Rp.179.721.592.407, Belanja Tidak Terduga Rp.9.119.932.680 dan Belanja Transfer Rp.393.108.228.000.
“Sebesar 3 milyar dialokasikan untuk penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Langkat ke Bank Sumut,” terang Amril.
Penyampaian Ranperda APBD ini ditandai dengan ditandatanganinya Berita Acara penyerahan Ranperda dari Pj. Bupati Langkat kepada Pimpinan DPRD Langkat dan selanjutnya fraksi-fraksi DPRD Langkat menanggapinya melalui pandangan umum fraksi yang dibacakan juru bicara masing-masing fraksi.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, yang memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil-Wakil Ketua DPRD Langkat, meminta Pj. Bupati Langkat untuk menjawab semua pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Langkat dan menskoor rapat dengan agenda rapat paripurna berikutnya
Pewarta (lf)