BANTAENG – Polres Bantaeng meraih memboyong 2 (dua) penghargaan sekaligus pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Ombudsman RI di gelar Di Hotel Four Point Kota Makassar. Kamis, (12/12).
Dalam acara penganugerahan, Wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas,.S.Sos menerima langsung penghargaan tersebut.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,S.I.K,.M.Si melalui Wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas,.S.Sos mengatakan penghargaan ini merupakan prestasi yang luar biasa bagi Polres Bantaeng dalam pelayanan publik di tahun 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam Penghargaan, Polres Bantaeng berhasil meraih predikat pertama untuk Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor Bantaeng (SPKT) se Polda Sulsel dengan nilai 86,5 atau zona hijau (kualitas tinggi).
Sementara penghargaan untuk Kepolisian Resor Bantaeng mendapatkan nilai 82,39 atau Zona Hijau (kualitas tinggi).
Hal ini menunjukkan jika kesadaran masyarakat akan pentingnya kualitas pelayanan semakin meningkat”, ucap Kompol Aswar.
Penilaian Ombudsman didasarkan pada sejumlah indikator penting, seperti kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, kualitas layanan, dan tanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat.
Polres Bantaeng dinilai mampu memenuhi dan melampaui ekspektasi dalam berbagai kategori Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tersebut.
Selain penghargaan, Kompol Aswar menyampaikan ini akan menjadi motivasi bagi Polres Bantaeng untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik.
“Keberhasilan ini berkat asistensi tim penilai ombudsman RI, petunjuk Kapolda Sulsel serta kerja keras seluruh anggota Polres Bantaeng,” bebernya.
Wakapolres menegaskan Polres Bantaeng berkomitmen untuk menjaga kepercayaan ini dengan terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Sinergi antara Polres Bantaeng dan masyarakat adalah kunci keberhasilan bersama,” tandasnya. (Opick)