Langkat Teropong Barat | Laporan indikasi korupsi Kepala Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura oleh Ketua BPD, hanya tindakan yang mengada ngada, terkesan cari panggung murahan, hal itu di sampaikan kuasa hukum Kepala Desa Lalang Mas’ud SH .MH. di kantor nya’ Jalan lintas Medan Banda Aceh Desa Batu Melenggang Kecamatan Tanjung Pura,Jumat (13/12/2024)
Mas’ud,SH MH melakukan klarifikasi kepada awak media menjelaskan apa yang dilaporkan Ketua BPD Lalang Togar Lubis sama sekali tak benar. “Ketua BPD melaporkan Kades Lalang Abdul Hadi ke Kejaksaan Negeri Langkat’ Disebutkan menurut perhitungan mencapai angka Rp. 135 juta. Kades Lalang juga diminta diberhentikan dari jabatan Itu.
Semua pepesan kosong, terkesan aksi cari panggung. Persoalan yang dilaporkan ketua BPD Lalang itu sedang berproses audit secara hukum pada kantor Inspektorat Kabupaten Langkat
Hasil audit inspektorat Kabupaten Langkat menyarankan kepada Kepala Desa lalang untuk mengembalikan dana pinjaman. Termasuk beberapa dana lainnya yang tidak dapat kami rincikan pada pemberitaan ini sejumlah Rp.67.691.000 ke rekening Desa lalang. Dana itu paling lama tanggal 28 Desember 2024 telah dikembalikan” papar Pengacara yang akrab disapa Dimas itu.
Menurut Dimas, tuduhan yang dilakukan oleh Ketua BPD mengenai indikasi korupsi yang dilakukan kepala desa sebesar Rp.135 juta itu, tidak benar dan fitnah yang bertujuan untuk memprovokasi warga.
“Perlu diketahui pada periode kepala Desa sebelumnya tahun 2019 Togar juga telah melakukan hal yang sama. Melaporkan kepada desa melakukan tindak Pidana Korupsi APBDes desa Lalang T.A 2019. Perlu kita pertanyakan apa sebenarnya tujuannya menjabat ketua BPD Lalang jika semua orang yang menjabat kepala desa Lalang salah di matanya.
Dan perlu kami tekankan kembali bahwa saran pengembalian uang yang disarankan oleh Inspektorat masih dalam proses pengembalian. Terkait proses hukum atas laporan BPD Lalang kami siap menghadapinya”
Pewarta (lf)