Satu Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik, Mengaku Alihkan Deposito Nasabah hingga Rp700 Juta

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 19 Desember 2024 - 01:52 WIB

409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30) karena diduga terlibat kasus perbankan syariah dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta, Rabu, 18 Desember 2024.

“Benar, penyidik Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT. BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu, 18 Desember 2024.

Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp700 juta. Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya. Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga,” jelas Supriadi.

Baca Juga :  KAKI: KPK Jangan Bertele-tele Tuntaskan Penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening Seabank miliknya melalui mesin EDC pada Agen BSI Smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.

Namun, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung di-audit dan diketahui bahwa memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta. Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh.

“AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah, sehingga AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutup Supriadi.

Baca Juga :  Diduga Dikerjakan Asal Jadi Proyek Petemon Barat Surabaya, Jadi Sorotan Publik

Sebelumnya Penyidik juga Menahan Satu Oknum Karyawan BSI di KCP Lhoknga

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah menahan satu oknum karyawan BSI berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

APW yang merupakan pegawai BSI bagian marketing diduga menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Berita Terkait

Temuan BPK, Dugaan Korupsi Sejumlah Proyek SPAM dan Broncaptering di Simeulue Belum Tersentuh APH
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
Lapor!! Diduga Kepala SMPN 1 Kandis Merekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2023
Pakam Kades OI Ini!! Diduga Ada Kades Setiap Harinya Gunakan Mobil Pajero Bodong Hanya Berplat F Doang
Perjanjian di Polres Aceh Utara Setelah di Gampong Diabaikan
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar
Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:41 WIB

Peringati HUT Infanteri Ke-76 Tahun 2024, Danrindam XIV/Hsn Pimpin Pelepasan Tonting YWPJ

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:43 WIB

Ungkapan Rasa Syukur, Kajari Bantaeng Gelar Siraman Rohani

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:16 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Rapat Anev Siskamtibmas dan Operasi Mantap Praja Pallawa 2024-2025 Pilkada Serentak

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:08 WIB

Anak Didik TK Aisyiyah Cabang Bantaeng Kunjungi Polres Bantaeng, Ada apa ?

Senin, 16 Desember 2024 - 14:50 WIB

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Berita Terbaru