BANTAENG, Teropong Barat.com, – Tim Resmob Polres Bantaeng kembali mengamankan RWH alias AB (24) terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (busur). Senin malam (13/1/2025).
Pembusuran terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, Sekitar Pukul 04.00 wita di Jl.Nenas Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga Nomor: LP-B/1/I/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 01 Januari 2025.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.IK,.MH melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembusuran.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi singkat kejadian. Pada saat itu korban sedang melintas di TKP, di bonceng oleh temannya, tiba tiba korban terkena anak panah jenis busur pada bokong sebelah kanan korban oleh orang yang tidak di ketahui identitas nya. Bersama temannya, korban dilarikan ke RSUD Prof Anwar Makkatutu Bantaeng dan mendapatkan perawatan intensif.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan warga, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari pelaku.
Sebelumnya, yakni pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025, Resmob Polres Bantaeng telah mengamankan beberapa orang pelaku aksi perang kelompok lalu melakukan pengrusakan sepeda motor dengan cara di bakar, kemudian pelaku yang di amankan tersebut menyebutkan beberapa orang pelaku lain nya di antaranya AB.
Mengetahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku AB, Tim Resmob Polres Bantaeng menuju ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan nya.
Usai diamankan, Tim Resmob melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti.
Namun, kata Kasat Reskrim setelah pelaku menunjukkan beberapa batang barang bukti mata busur, pelaku AB mengelabuhi anggota untuk melarikan diri, sehingga anggota memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan nya, kemudian pelaku di berikan tindakan tegas terukur pada bagian betis sebelah kanan.
Usai penangkapan, Pelaku dan barang bukti di bawa ke posko Resmob Bantaeng untuk di lakukan interogasi selanjutnya di serahkan ke penyidik guna proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, AB mengakui bahwa benar saat itu dirinya bersama dengan beberapa orang teman nya sedang melakukan aksi perang kelompok terhadap kelompok pemuda tangnga-tangnga.
Tak hanya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis busur yang mengenai bokong sebelah kanan korban, Pelaku juga menjelaskan bahwa benar saat itu yang melakukan pengrusakan terhadap 2 unit sepeda motor dengan cara di bakar adalah kelompok atau teman pelaku namun pelaku AB mengakui tidak terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Satu (1) Buah Ketapel pelontar busur, Tiga belas (13) Batang Anak busur dan satu (1) Batang anak busur yang tertancap di tubuh korban, tutup kasat Reskrim polres Bantaeng.
Terpisah, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,S.IK,.MH menyampaikan bahwa Polres Bantaeng berkomitmen untuk menjaga situasi Kamtibmas di kabupaten Bantaeng.
Pihaknya terus melakukan Patroli dengan mengarahkan Tim Cobra Presisi Sabhara Polres Bantaeng untuk menyisir lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindakan kriminal, ucap Kapolres, Kamis (16/1/2025). (Opick)