Polres Sampang Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:23 WIB

4027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada hari senin (20/01/2025) pukul 13.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S, SH, MH usai mengikuti zoom meating dan penanaman jagung serentak satu juta hektar dalam rangka mendukung program swasembada pangan tahun 2025 di Dusun Pliyang Desa Tanggumong Sampang, selasa (21/01/2025) siang.

Ipda Andi Amin menjelaskan kepada awak media bahwa UR (44 tahun) warga Kecamatan Ketapang diamankan team Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates Sampang karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib anggota Buser Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates inisial UR usia 44 tahun, warga Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Sampang – Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagai kurir sabu,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Jambi

Kasi Humas Polres Sampang mengatakan saat anggota Buser Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram.

Kepada awak media, Ipda Andi Amin menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu seberat ± 0.64 gram ditemukan petugas di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR yang akan dikirimkan kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dan saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” lanjut Ipda Andi Amin kepada awak media.

Baca Juga :  Rawan Penyimpangan, DPMD Himbau Ormas dan APH Ikut Pantau Realisasi Dana Desa 

Ipda Andi Amin menuturkan karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin. (Red).

Berita Terkait

Polres Bantaeng Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Dan Beladiri Polri Berkala Semester I Tahun 2025
Polsek Gangga Laksanakan Patroli Dialogis Cegah Gangguan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Pesa Sosialisasikan Pemanfaatan Pekarangan di So Wadu Pa’a
Ini Langkah Polda NTB Amankan Perayaan Tahun Baru Imlek
Polsek Kayangan “upaya preventif dan preemtif Ciptakan Kamtibmas yang kondusif”
Jamin Keamanan Perayaan Imlek Kapolres Langkat AKBP David Pantau Langsung Pengamanan
Ini Tanggapan Kapolres Sampang, Video Viral Mayat Laki-Laki Tergeletak Dipinggir Jalan Bapelle Robatal
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:45 WIB

Polres Bantaeng Laksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Dan Beladiri Polri Berkala Semester I Tahun 2025

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:48 WIB

PT Baja Lestari Indotama Group Berbagi Kebahagiaan di Hari Imlek 2576

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:06 WIB

Perbakin Bantaeng Terima Kunjungan Dan Denpom Makassar dan Ketua DPRD Bantaeng

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:22 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Bantaeng Gelar Patroli

Selasa, 28 Januari 2025 - 18:20 WIB

Musyawarah Kerja Daerah XIII, Ketua Wahdah Islamiyah Bantaeng Tegaskan Sinergitas Bersama Pemerintah Daerah

Minggu, 26 Januari 2025 - 13:24 WIB

Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Bantu dan Semangati Petani Tanam Padi di Desa Binaan

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:00 WIB

Kasat Narkoba Polres Bantaeng Silaturahmi Bersama Insan Pers

Sabtu, 25 Januari 2025 - 16:44 WIB

Gelar RAT, Sekda Bantaeng Beri Apresiasi KPN Beringin Bantaeng

Berita Terbaru

BIREUEN

Mahasiswa KKM partisipasi dalam pengajian Alquran anak-anak

Kamis, 30 Jan 2025 - 17:58 WIB