Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 01:03 WIB

4015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang — Ahli hukum dari Universitas Brawijaya (UB), Dr. Prija Djatmika, mengkritik dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dua pasal tersebut, yakni Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 12 Ayat (11), dinilainya berpotensi memicu konflik kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.

Menurut Prija, Pasal 111 Ayat (2) memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian. Padahal, menurutnya, kewenangan tersebut seharusnya menjadi ranah eksklusif kepolisian.

“Yang benar, yang boleh mengontrol itu hanya Hakim Komisaris atau Hakim Pemeriksa Pendahuluan. Jadi, Pasal 111 Ayat (2) ini lebih baik dihapus saja,” kata Prija, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Pasal 12 Ayat (11) RUU KUHAP menyebutkan bahwa masyarakat yang melapor ke polisi, tetapi tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu 14 hari, dapat langsung menindaklanjuti laporannya ke kejaksaan. Prija menilai pasal ini merupakan kemunduran karena konsep serupa pernah diterapkan pada masa Hindia Belanda hingga Orde Baru, tetapi kemudian dihapus.

Baca Juga :  Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

“Pasal ini membuka peluang bagi jaksa untuk kembali berperan sebagai penyidik. Ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang selama ini sudah diatur dengan baik dalam KUHAP,” ujar dosen Fakultas Hukum UB tersebut.

Prija menjelaskan, jaksa tidak seharusnya menerima laporan masyarakat, melakukan pemeriksaan, dan sekaligus menangani penuntutan secara mandiri. Menurutnya, kewenangan tersebut hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus khusus seperti pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan tindak pidana korupsi.

“Jika jaksa juga menjadi penyidik, akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian. Penyidik (jaksa) dapat menyidik sendiri sekaligus menuntut, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat,” katanya.

Baca Juga :  Hormati Pemimpin, Ini Pesan Habib Hanif Al Atos

Sebagai solusi, Prija mengusulkan agar jaksa wilayah ditempatkan di kantor kepolisian, seperti model kerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum bekerja di bawah satu atap.

“Hal ini diperlukan demi efektivitas penanganan perkara hukum, sehingga dapat meminimalkan pengembalian berkas perkara antara polisi dan jaksa. Dengan demikian, perkara yang masuk ke pengadilan sudah dilengkapi bukti yang kuat,” jelasnya.

Namun, Prija menegaskan bahwa pada tahap penyidikan, tugas tersebut tetap menjadi kewenangan kepolisian. Jaksa, menurutnya, hanya berperan dalam mendukung pengumpulan barang bukti agar sinergi antara kedua institusi dapat tercapai.

“Jaksa seharusnya tidak hanya berkoordinasi, tetapi juga bersinergi dalam pengumpulan bukti (collecting evidence) setelah proses penyidikan dilakukan oleh polisi,” tambahnya.

Berita Terkait

Wercok Bintoro Klarifikasi Soal Keterlibatannya Memeras Boss Prodia, Wilson Lalengke: “Maling Ngaku, Malaekat Langsung Bunuh Diri”
Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH : Menghimbau Presiden RI Jendral H Prabowo Subianto Agar Hukum Saja Lurah/Kades Bila Terlibat Menjual Laut
Musprov SMSI Jatim,Ketum SMSI Firdaus Siap Hadir
Menteri BUMN Erick Thohir Dampingi Presiden Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan di 18 Provinsi
Kasad: Profesionalisme, Integritas dan Inovasi, Kunci Hadapi Tantangan Masa Depan
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni Terima Penghargaan dan PIN Emas Dari Menteri BUMN
APMA Surati MK Terkait Fakta Kecurangan Pilkada dan Dugaan Cabup Jember M. Fawait Terlibat Korupsi
Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 15:01 WIB

Gerebek Sarang Narkoba,Polsek Secanggang Sita Barang Bukti di Dusun VII Hilir Desa Secanggang

Selasa, 28 Januari 2025 - 01:48 WIB

Akses Jalan Lintas Langkat – Karo Kembali Dibuka

Selasa, 28 Januari 2025 - 00:01 WIB

Jembatan Desa Kwala Air Hitam Memprihatinkan Ini Harapan Masyarakat kepada DPRD Langkat dan Pemerintah Kabupaten Langkat

Senin, 27 Januari 2025 - 20:15 WIB

Polres Langkat Adakan Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW Tahun 1446 H/ 2025 Masehi

Senin, 27 Januari 2025 - 20:09 WIB

Polsek Padang Tualang, Bersama Forkopimcam Lakukan Gerebek Sarang Narkoba

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:13 WIB

Polsek Padang Tualang Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Ladang Satu Orang DPO

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:20 WIB

Lewat Sambang Masyarakat Satbinmas Polres Langkat Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:06 WIB

Dukung Program Presiden, Polres dan Pemkab Langkat Bagikan Makan Siang Bergizi Gratisdi Sekolah SLB Negeri Stabat

Berita Terbaru