SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Satuan Polisi Resort (Polres) Sampang ungkap beberapa kasus Pencurian Motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Sampang Madura. Sekitar ada 4 pelaku yang berhasil di amankan oleh pihak kepolisian dengan kronologis dan tempat yang berbeda.
Untuk kendaraan sendiri ada sekitar 4 Unit yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian diantaranya. Honda Vario berwarna biru hitam, Mio Soul warna hitam, Bead warna biru putih dan juga Kawasaki KLX milik Dinas BPKAD Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang Safril Selfianto mengatakan, bahwa dari beberapa pelaku yang saat ini sudah bisa diamankan oleh pihak kepolisian ada satu pelaku pencuri Kawasaki KLX saat ini sudah tertahan di Sumenep.
“Pelaku tertahan dengan kasus yang sama (Curanmor). Jadi pihak dari kepolisian disini dalam kasus tersebut tidak melakukan penangkapan ataupun penahanan terhadap palaku,” ucapnya.
Sementara untuk kronologis sendiri, dimana pada hari rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 05.00 Wib korban berinisial H yang merupakan salah satu petugas di Dinas BPKAD Sampang dihubungi oleh temannya inisial S, memberitahu bahwa sepeda motor Dinas Kawasaki KLX telah hilang dicuri.
“Kejadian tersebut terjadi sekira pukul 03:30 Wib, yang kemudian S juga mengirimi korban video saat pelaku membawa sepeda motor untuk diketahui bahwa itu motor Dinas milik korban, “ujarnya.
Jadi pada hari Selasa kemarin tanggal 12 November 2024 sepeda tersebut dipinjamkan kepada S, sebab korban ada perjalanan Dinas ke luar kota, sehingga kemudian sepeda tersebut ditaruh di rumah S.
“Setelah kejadian tersebut, karena sepeda motor itu milik Dinas, korban mengurus surat BPKB ke kantor Dinas BPKAD untuk kemudian melaporkan kejadian ke polres Sampang, ” jelasnya
ketika dilakukan pengejaran terhadap pelaku, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah di amankan oleh Polres Sumenep dengan kasus perkara yang sama.
“Kami lakukan pengecekan dan kordinasi dengan pihak polres Sumenep dan terbukti benar, pelaku yang kami incar sudah di amankan polres Sumenep, ” tegasnya.
Atas kelakuan tersebut pelaku di jerat dengan Pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 383 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP. “Untuh hukuman yang diterapkan terhadap pelaku paling lamanya 7 tahun penjara,” tutupnya (Red).