Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:12 WIB

4023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, teropongbarat.co. Pemerintah Aceh, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si., menyatakan bahwa pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar telah mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 21 Februari 2024.

Pernyataan tersebut berdasarkan Surat Nomor: 100.3/1891 perihal tanggapan keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 tentang pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar tahun 2022–2024. Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si.

Poin pertama surat tersebut menyebutkan bahwa Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Besar telah mengusulkan pemberhentian Drs. Sulaimi, M.Si., dari Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan hasil evaluasi kerja.

Usulan tersebut telah mendapat rekomendasi dari Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Surat Nomor B-4505/JP.00.01.01/11/2023 tanggal 29 November 2023, persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Surat Nomor 100.2.2.6/45/80/SJ tanggal 20 September 2024, serta pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Surat Nomor 21970/R-AK.02.02.SD/K/2024 tanggal 15 November 2024.

Proses pemberhentian tersebut juga sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Kaesang Pangarep, Adik Kandung Wapres RI Dukung Haji Bintang Calon Wali Kota Subulussalam

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa proses pemberhentian Saudara Drs. Sulaimi, M.Si., sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Zulkifli dalam balasan surat Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum ERA LAW Firm, tertanggal 17 Februari 2025.//@

Berita Terkait

Kapolres Subulussalam Wujutkan Singkronisasi Program Polri Perkuat Program Pangan Lestari
Bayangkari Polres Subulussalam: Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Pangan Lestari
LSM Suara Putra Aceh & Ampes Kritik Tarif Parkir RSUD Subulussalam yang Memberatkan Pasien
Kepala Mukim Penanggalan Dorong Percepatan Program KTA & KBR di DAS Prioritas Singkil-Kombih
Kapolres Subulussalam Tanggapi Kasus Pembunuhan Sadis di Runding
Kasus Penipuan & Penggelapan Uang 500 Juta di Polres Subulussalam Belum Terungkap, Jaksa Kembalikan Berkas P-19
PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH MENGKLAIM HALALKAH UANG PKH YANG NANTI BERUJUNG HUTANG KE NEGARA LAIN DAN ANAK ANAK KITA MENANGGUNG BEBAN BIAYA ITU SELAMA PULUHAN TAHUN NANTI
Walikota HRB: Makan Gratis, Tekan Stunting Tingkatkan Prestasi Siswa Subulussalam

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 15:47 WIB

Kapolres Subulussalam Wujutkan Singkronisasi Program Polri Perkuat Program Pangan Lestari

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:48 WIB

LSM Suara Putra Aceh & Ampes Kritik Tarif Parkir RSUD Subulussalam yang Memberatkan Pasien

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:02 WIB

Kepala Mukim Penanggalan Dorong Percepatan Program KTA & KBR di DAS Prioritas Singkil-Kombih

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:12 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:34 WIB

Kapolres Subulussalam Tanggapi Kasus Pembunuhan Sadis di Runding

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:12 WIB

Kasus Penipuan & Penggelapan Uang 500 Juta di Polres Subulussalam Belum Terungkap, Jaksa Kembalikan Berkas P-19

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:49 WIB

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH MENGKLAIM HALALKAH UANG PKH YANG NANTI BERUJUNG HUTANG KE NEGARA LAIN DAN ANAK ANAK KITA MENANGGUNG BEBAN BIAYA ITU SELAMA PULUHAN TAHUN NANTI

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:09 WIB

Walikota HRB: Makan Gratis, Tekan Stunting Tingkatkan Prestasi Siswa Subulussalam

Berita Terbaru