Kutacane, teropong Barat Com. | Satuan aliansi guru Aceh Tenggara mendatangi gedung DPRK agara dengan mempertanyakan hak mereka yang sampai saat ini belum mereka Terima dan tak kunjung jelas.
Pada Selasa 25 februari di pelataran gedung DPRK agara masa aliansi guru itu langsung di Terima oleh komisi D DPRK agara oleh Maruan Husni dan Abi hasan.
Masa aliansi guru agara menyampaikan rasa kekecewaan mereka yang mereka anggap telah di hianati oleh pemerintah daerah, karena hak yang mereka tunggu dari tahun 2023 sampai 2024 tidak kunjung mereka Terima, adapun hak yang mereka tuntut adalah tunjangan penghasilan tambahan ( tamsil) .
Ibu guru Yunita salah satu dari aliansi guru berikan paparan jeritan hatinya kepada wartawan, kami adalah ujung tombak anak bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa. dan selalu di tuntut untuk terus berusaha mendidik anak anak agar menjadi individu yang berprestasi, namun sampai saat ini mengapa hak kami belum juga kami Terima, ucapnya dengan nada sedih bercampur kecewa .
Ditempat yang sama pada halaman yang tak berbeda abdul manan seorang guru sekolah dasar di kecamatan badar juga menyampaikan kepada wartawan kami akan terus menuntut hak kami sampai kapan pun, dan jika hak kami ini tidak kami Terima maka kami akan mendatangkan lebih banyak lagi masa guru turun ke lapangan nanti , paparnya dengan nada sedih bercampur kecewa dan luka itu.
Sementara itu bahwa Aliansi Guru Aceh Tenggara pertanyakan Hak mereka ke DPRK Agara disela masa aliansi guru bersorak, dan mengatakan cepat cair kan hak kami, cairkan hak kami. Kepala Dinas Pendidikan pemuda dan olah raga Zulkifli MPd menyampaikan kepada masa aliansi guru agara bahwa hak mereka akan diterima pada bulan Maret 2025 ini.
Lebih lanjut bahwa selain itu masa aliansi guru Agara menuding pihak keuangan, dan Sekda telah bermain mata dalam mengotak ngatik hak kami selama ini,,
Dimana hati nurani nya, dimana tanggung jawab nya, apakah hak kami itu telah masuk ke kantong nya atau telah di bagi bagi kepada mafia yang tidak ingin guru di Agara ini sejahtera ujar beberapa masa aliansi guru Agara itu.
Oleh karena itu,”Jelas ini telah menyalahi peraturan pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru, dan Dosen.
Peraturan Menteri Pendidikan, dan kebudayaan nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan, dan penghasilan tambahan guru dan Dosen.
Kemudian keputusan nomor 7174 tahun 2023 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru.
Dalam akhir kekecewaan nya beberapa masa aliansi guru agara mengatatakan, bila daerah ini ingin maju dengan pendidikan, maka jangan lah kami sebagai guru ini dihianati.
Ingat Indonesia merdeka tidak terlepas dengan pahlawan pendidikan.
Ini akan kami lanjutkan, dan kami laporkan sampai tingkat yang lebih tinggi lagi, apabila hak kami tidak kami Terima sesuai dengan ucapan kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga, tutup mereka.
Kabiro (sadikin).