Gugat Pj Gubernur Aceh dan Menteri ESDM, Miswar Uji Keabsahan Seleksi Kepala BPMA di PTUN Jakarta

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:49 WIB

409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Miswar, salah satu peserta seleksi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), resmi menggugat Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam seleksi Kepala BPMA. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan register perkara No. 62/G/2025/PTUN/JKT.

Kuasa hukum Miswar, Erlizar Rusli, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara untuk menguji legalitas seleksi yang dilakukan Pj Gubernur Aceh melalui Panitia Seleksi (Pansel) BPMA. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang menjunjung supremasi hukum, bukan negara kekuasaan (machtstaat) di mana keputusan didasarkan pada kehendak penguasa semata.

Dugaan Penyimpangan Kewenangan dan Prosedur

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Erlizar, Pj Gubernur Aceh telah bertindak di luar kewenangannya dengan menggelar seleksi Kepala BPMA. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, seleksi calon Kepala BPMA merupakan kewenangan Gubernur Aceh yang dipilih melalui proses demokratis.

“Pj Gubernur hanya bersifat sementara dan tidak memiliki kewenangan penuh seperti gubernur definitif. Karena itu, keputusan yang diambilnya terkait seleksi Kepala BPMA patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar Erlizar.

Baca Juga :  Kunjungan Presidium FPII Didampingi Dewas DPI Ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM yang menetapkan Kepala BPMA. Erlizar menduga ada permainan politik di balik keputusan tersebut.

“Kami menduga SK Menteri terkait Kepala BPMA ini keluar melalui lobi-lobi politik dengan ‘invisible hand’ yang dilakukan oleh kelompok tertentu, baik dari partai politik maupun organisasi tertentu,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi seleksi ini, mengingat Kepala BPMA saat ini, Teuku Muhammad Faisal, masih memiliki sisa masa jabatan satu tahun setelah diperpanjang oleh Menteri ESDM hingga 25 November 2025.

“Kalau masa jabatannya masih berlaku, mengapa tiba-tiba dilakukan seleksi? Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepentingan di balik keputusan tersebut, karena pada dasarnya tidak perlu dilakukan seleksi oleh Pj Gubernur karena tidak ada yang mendesak,” tambahnya.

Erlizar menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan suka atau tidak suka terhadap individu tertentu, tetapi lebih kepada pengujian apakah pemerintah benar-benar menjalankan prinsip negara hukum atau justru terjebak dalam praktik negara kekuasaan.

“Negara hukum menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam pengambilan keputusan, sementara negara kekuasaan lebih mengutamakan kehendak penguasa. Jika tindakan pemerintah tidak berlandaskan hukum, maka hak-hak warga negara bisa terancam,” jelasnya.

Baca Juga :  Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Menurutnya, ada empat perbedaan utama antara negara hukum dan negara kekuasaan:

1. Dasar Pengaturan

Dalam negara hukum, semua tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam negara kekuasaan, keputusan diambil berdasarkan kehendak penguasa tanpa batasan hukum yang jelas.

2. Perlindungan Hak Warga

Negara hukum menjamin hak asasi manusia dan kesetaraan di depan hukum.

Negara kekuasaan cenderung mengabaikan hak individu dan lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu.

3. Keterlibatan Rakyat

Negara hukum mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Negara kekuasaan membatasi peran rakyat dan cenderung memusatkan kekuasaan pada segelintir orang.

4. Akuntabilitas Pemerintah

Negara hukum mewajibkan pemerintah bertanggung jawab atas tindakannya dan tunduk pada hukum.

Negara kekuasaan memungkinkan pemerintah bertindak tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Langkah Hukum di PTUN Jakarta

Berdasarkan prinsip negara hukum, Erlizar menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan seleksi dan keputusan Menteri ESDM di PTUN Jakarta.

“Kami membawa kasus ini ke jalur litigasi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada intervensi politik yang merusak proses seleksi Kepala BPMA,” tegasnya.

Berita Terkait

Sekjen DPP Bara Jp Dukung Langkah Pemerintah Ambil Alih Lahan Bermasalah
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal: Permasalahan Driver Ojol dan Solusi yang Diusulkan
Banjir Bandar Lampung Tewaskan Warga, Arfan ABP Ketum FML Desak Pemkot Lebih Serius Tangani Masalah Banjir Tahunan
KPK Ungkap Skandal BRI dan Penyalahgunaan CSR Bank Indonesia; Presiden Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, PSI Jakarta Minta Kondisi Kerja Pasukan Oranye Ditingkatkan
SMSI Sampang Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Pasangan H. Slamet Junaidi – Ra Mahfud
Aspiadi Nasution Ketua Umum DPP Lovers : Ajak Masyarakat Sumut Dukung Kepemimpinan Gubernur Terpilih ( Boby – Surya)
Sekjen DPP Bara Jp ; Tegas Lugas,Prabowo Menghormati Jokowi Di HUT Ke 17 Partai Gerindra

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:48 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Sambut Bulan Suci Ramadhan Dengan Kerja Bakti Pembersihan Mesjid

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:25 WIB

Sambut Ramadhan, Babinsa ajak warga, Mahasiswa dan anak sekolah Gotong Royong Bersihkan Masjid Al-Jihad

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:22 WIB

Upacara Pemakaman Secara Militer Alm. Lettu Inf Zunaidi

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:10 WIB

Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:48 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara Sertijab Kasatresnarkoba

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:10 WIB

Upacara Purna Tugas Mayor Inf Fazrul Azwar

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:18 WIB

Mempererat tali Silaturahmi Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca ikut Gotong Royong Membantu Bangun Rumah Warga

Senin, 17 Februari 2025 - 10:17 WIB

Dandim 0113/ Gayo Lues Pimpin Upacara Bulanan Di Lapangan Makodim 0113/ Gayo Lues

Berita Terbaru