Menyambut Ramadhan 1446 H/Tahun 2025 M Forkopimda Agara Keluarkan Seruan Bersama

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:56 WIB

40129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Com.| Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/ TAHUN 2025 M Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara, KUTACANE mengeluarkan seruan bersama tentang menyemarakkan syair ramadhan tahun 1446H/2025 M.

Hal tersebut berdasarkan UU nomor 44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Provinsi daerah istimewa Aceh, UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat, Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang pokok pokok syariat islam, ganun Aceh nomor 9 tahun 2000 tentang pembinaan kehidupan adat istiadat, peraturan bupati Aceh Tenggara, kata Bupati Agara, HM Salim Fakhry, SE, MM melalui Wakil Bupati, dr Heri Al Hilal kepada Wartawan

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu Forkopimda Agara Keluarkan Seruan Bersama Menyambut Ramadhan 1446 H
Lanjutnya, atas nama Forkopimda, kami serukan kepada seluruh elemen yamg ada di Kabupaten Aceh Tenggara kutacane agar melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini.
I. Kaum muslimin/muslimat

Meningkatkan wawasan pengetahuan agama Islam dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan keikhlasan agar meraih Predikat Taqwa;
Melaksanakan ibadah puasa ramadhan, wajib memakmurkan masjid, Meunasah, atau nama lain dan melaksanakan shalat tarawih, tadarus/tadabbur Al-Qur’an, i’tikaf dan ibadah lainnya
Menghindari perbuatan yang dapat membatalkan puasa dan mengurangi pahala puasa seperti perbuatan berkaitan dengan pomografi, pornoaksi dan perbuatan tercela lainnya
Meningkatkan kegiatan dakwah Ramadhan dengan santun dan selalu memelihara ukhuwah islamiyah
Menunaikan Zakat, memperbanyak infaq, shadaqah dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin dan lain-lain yang dianjurkan oleh agama. islam
Mentaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti peraturan lalulintas, menghindari balapan liar, tidak memakai knalpot brong, larangan menyalakan petasan, kembang api, meriam bambo dan lain-lain yang dapat mengganggu Keamanan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS)
Meningkatkan kewaspadaan dini terhadap bencana kebakaran dan aksi pencurian pada saat pelaksanaan ibadah Ramadhan Menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama
II. Non muslim

Baca Juga :  Judi online mencuci otak generasi muda Mpu Aceh terbitkan qanun Aceh tentang judi

Kepada masyarakat non muslim agar menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan (tidak makan minum dan merokok di tempat umum)
Turut berperan bagi terwujud, dan terselenggaranya seruan ini dengan rasa tanggungjawab serta toleransi yang tinggi.
III. Aparatur Negara Kabupaten Aceh Tenggara

Agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, penuh tanggungjawab, memelihara kode etik dan kehormatan korps aparatur, pemerintah, menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syi’ar ramadhan
Aparatur negara berperan sebagai konsultan dalam pemecahan masalah ditengah-tengah masyarakat
Melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran Syari’at Islam serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan syi’ar Ramadhan serta akhlak terpuji
Menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integritas bangsa
Mengarahkan para da’i dan da’iyah agar dapat menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan dan mendamaikan.
IV. Unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, cerdik pandai, generasi muda dan orang tua.

Agar senantiasa menjadi panutan yang baik ditengah Masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan mensyi’arkan Ramadhan serta menunjukkan akhlak terpuji
Senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela;
Mengelola media sosial dengan baik dan tidak membuat dan menghindari berita hoaks, berita bohong dan ujaran kebencian; 4 . Dilarang menyelenggarakan ritual adat istiadat ataupun gawe pernikahan/sunatan dan sebagainya yang menggunakan fasilitas jalan umun karena membahayakan pengguna jalan (Pemasangan Teratak, Penjemuran Coklat, Padi, Jagung dan lain-lain).
V. Media massa cetak dan elektronika

Baca Juga :  Projo Se Kabupaten Aceh Tenggara Deklarasi Bersama Untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Mendukung sepenuhnya seruan bersama ini dan mempublikasikan kepada masyarakat luas
Meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islam dan tidak memuat berita hoaks.
VI. Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi

Pemilik restoran/warung/kedai makanan dan minuman dilarang menjual makanan/minuman untuk umum mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, menyemarakkan syï’ar shalat lima waktu dan shalat tarawih secara berjamaah serta tidak membuka warung dan restoran mulai shalat Isya sampai selesai shalat tarawih (tambahkan jam operasional, dilarang makan ditempat sebelum waktu berbuka puasa)
Pengusaha salon diharapkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum dan kesusilaan
Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karaoke, musik dan kegiatan sejenis lainnya
Dilarang memproduksi, menjual, membeli dan mengkonsumsi minuman yang memabukkan (dilarang melaksankan kegiatan yang bersifat pomografi, porno aksi dan erotisme)
Menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan kebutuhan bahan pangan
Dilarang menghambat pendistribusian bahan pangan dan kegiatan ekonomi lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
VII. Pengawasan dan sanksi

Pengawasan dilapangan dilakukan oleh Pengulu Kute dan Imum Mukim setempat bersama Forkopimcam dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Syariat Islam dan hasilnya dilaporkan kepada Forkopimda
Forkopimda akan melakukan pengawasan sesuai dengan situasi dan kondisi lapangan;
Apabila terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk dapat diindahkan dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan, dan tanggung jawab. (Sadikin)

Berita Terkait

Gedung DPRK Agara diserbu Aliansi Guru Aceh Tenggara pertanyakan Hak mereka tak kunjung jelas
Bupati Perintahkan dari Magelang BPBD Turunkan Alat Berat Atasi Banjir di Aceh Tenggara
Wabup Agara Sidak Pasar Pajak Agara Ketersediaan Pangan Jelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025
Area Persawahan Lawe Sagu Hulu Agara di Kepung Banji,Juga Area SD Kandang Mbelang
Astafirullah. Puluhan Hektar Sawah Di Lawe Sagu Hulu Gagal Panen Akibat Di Kepung Banjir Hingga Ke SDN Kandang Mblang.
Area Persawahan Lawe Sagu Hulu Agara Dikepung Banjir juga Area SD Kandang Mblang
Sumardi Beruh Kembali Terpilih Pimpin PWI Agara
Sumardi Kembali Pimpin PWI Agara Periode Kedua

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:07 WIB

Jelang Ramadhan, Kadis ESDM Aceh Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Aman

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:54 WIB

Jelang Ramadhan, Wali Nanggroe Silaturahmi Dengan Kapolda Aceh Didampingi Plt. Katibul Wali Drs. Mahdi Efendi

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:59 WIB

Wagub Perintahkan Penuntasan Satu Data Aceh

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:35 WIB

Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Tarhib Ramadhan 1446 H: Spirit Ramadhan Sebagai Momentum Perbaikan Diri

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:31 WIB

Pasar Tani Edisi Meugang: Distanbun Aceh Tawarkan Harga Terjangkau untuk Kebutuhan Pokok

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:20 WIB

Anggota DPRA Heri Julius Gerak Cepat Dinas Perhubungan Aceh Operasional Trans Koetaradja

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:55 WIB

Wagub Aceh Fadhlullah: Stok Pangan Jelang Ramadhan Aman

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:30 WIB

Wakil Gubernur Fadhlullah Tinjau Aktivitas Pasar Menjelang Ramadan di Banda Aceh

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Jelang Ramadhan, Polres Subulussalam Gelar Baksos Polri Presisi

Kamis, 27 Feb 2025 - 15:21 WIB