Banda Aceh – Entah ada kaitannya atau tidak, setelah beredar surat pengunduran diri Afrul Wahyuni sebagai Deputi Keuangan dan Monetisasi Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang dipastikan hoak.
Kini, beredar pula foto Muhammad Makmun, Deputi Dukungan Bisnis BPMA dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) periode 1999-2001, Ir Fakhruddin dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Dalam foto yang diterima media ini, Kamis 27 Februari 2025, Menteri Bahlil terlihat mengenakan setelan kantor sambil duduk santai di atas kursi bersama 4 pria dewasa dalam ruang tak terlalu besar. Dia terlihat tengah memegang mata dengan jari tengah sambil berbicara ke arah mereka yang duduk berlawanan.
Muhammad Makmun yang baru dua hari dilantik sebagai Deputi Dukungan Bisnis BPMA berkacamata dan duduk paling ujung dengan mengenakan baju biru lengan panjang. Sementara Fakhruddin terlihat duduk di tengah tepat berhardapan dengan Menteri Bahlil.
Sekilas, foto itu menggambarkan ada hal serius yang tengah diperbincangkan. Sas sus yang beredar, pertemuan itu erat kaitannya dengan lobi-lobi jabatan di Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang pengelolaannya dibawah Menteri Bahlil.
Dalam pertemuan itu, disebut-sebut Menteri Bahlil yang juga Ketua Umum Partai Golkar meminta manajemen BPMA untuk mengangkat Fakhruddin sebagai salah satu Komisi pengawas dalam BPMA sebagai imbalan atas pengangkatan Nasri sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) periode 2025-2030.
Nasri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Internal BPMA merupakan salah satu dari tiga nama calon Kepala BPMA yang dipilih Plt. Gubernur Aceh, Safrizal untuk diajukan kepada Menteri ESDM. Dua nama calon lainnya adalah Nizar Saputra dan Muhammad Najib.
Sebelumnya, Bahlil telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor : 304.K/KP.05/MEM.S/2024 Tentang Pemberhentian dan Perpanjangan Teuku Mohamad Faisal sebagai Kepala BPMA periode 2019 – 2024. Jabatanya diperpanjang hingga proses pengankatan Kepala BPMA difinitif yang dijabat Nasri.
Alih penguasa di tubuh BPMA disebut – sebut merupakan perang urat saraf antara Bahlil dengan Abu Rizal Bakrie yang sama-sama merupakan politisi Partai Golkar. Teuku Mohamad Faisal disebut -sebut merupakan orangnya Mantan Ketua Umum Partai Golkar Abu Rizal Bakrie.
Sementara, Nasri sendiri merupakan orangnya Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadilia. Disamping itu, baik Abu Rizal Bakrie dan Bahli sama-sama pengusaha dan juta kader HMI.
“Geng HMI main di BPMA bang, antara geng Abu Rizal dan Bahlil,” bisik salah satu sumber media ini di BPMA.
Memang, baik Menteri Bahlil, Fakhruddin dan Muhammad Makmun tak bisa dipisahkan karena hubungan mereka sesama HMI. Menteri Bahlil yang juga Kader HMI pernah menjadi juniornya kala Fakhruddin menjabat sebagai Ketua PB HMI periode 1999-2001. Begitu juga Muhammad Makmun yang pernah menjabat sebagai Ketua Badko HMI Kota Banda Aceh.
“Dalam organisasi HMI, senioritas sangat dihormati dan disegani. Saling membantu satu sama lain menjadi kebanggaan tersendiri kader HMI, meskipun sudah tidak aktif lagi di organisasi tersebut. Kami kompak Bang, makanya dimanapun kami bisa hidup Bang,” ucap salah kader HMI pada media ini beberapa waktu lalu.
Maka tak berlebihan jika jika pertemuan tiga sejawat itu dikaitkan dengan lobi-lobi jabatan di BPMA, terlebih Fakhruddin sendiri tengah tak beraktifitas alias nganggur setelah tidak menang sebagai Wakil Bupati berpasangan dengan Jufri Hasanuddin pada di Pilbub Abdya 2024 lalu.
Kembali lagi ke persoalan BPMA, sebenarnya SK pengangkatan Nasri sebagai Kepala BPMA periode 2025-2030 juga terindikasi melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku karena tidak melalui mekanisme sekretariat.Dimana, Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh tidak pernah mengajukan surat kepada Menteri ESDM terkait rekomendasi Kepala BPMA.
Perihal menimbang Huruf atas usulan Pj Gubernur itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh, yang merupakan PP turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Seharusnya, atas usulan Gubernur bukan Pj Gubernur karena Pj Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi sehingga, SK itu dianggap illegal karena tidak melalui proses bagian Hukum ESDM dan tidak melalui Irjen ESDM.
“Ini perang geng Abu Rizal Bakri dengan geng HMI kelompok Bahlil. Mereka terlibat penuh dalam proses top down Kepala BPMA,” ucap sumber media ini yang enggan namanya disebut. (*)