BAZNAS Pakpak Bharat Adakan Rapat Penetapan Zakat Fitrah Dan Fidyah Ramadhan 1446 H

REDKASI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:58 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salak, Teropong Barat.com/Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M di kantor BAZNAS Pakpak Bharat (11/03/2025).

Dikesempatan ini Mutsyuhito banyak berpesan, agar zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Pakpak Bharat bisa dikelola dengan baik dan transparan sesuai dengan ketentuan Syariah Islam dan amanah Undang-Undang yang berlaku tentang zakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang kewajiban zakat bagi teman-teman ASN yang beragama Islam akan segera kita terbitkan, dengan adanya Perbup ini nanti kita harapkan bisa segera mengumpulkan zakat dimaksud, dan segera kita kelola untuk hal-hal yang bermanfaat, jelas Mutsyuhito Solin dalam wejangannya.

Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan Ramadhan dan membantu yang membutuhkan di momen Idul Fitri. Sementara itu, zakat mal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua jenis zakat dalam Islam yang berbeda dalam objek, fungsi, dan kadarnya.
Zakat fitrah adalah dibayarkan kaum muslimin saat bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri.

Zakat ini yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum dengan tujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadan.

Zakat maal adalah zakat yang dibayarkan muslim yang memiliki kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya dengan tujuan utamanya untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.

Kadarnya bervariasi tergantung pada jenis harta dan umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari nilai harta bersih.

Zakat maal meliputi emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, barang perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz.

 

 

(! Ujungmaster24 )

Berita Terkait

Pusat Olimpiade Sains Indonesia Selenggarakan Olimpiade Sains Untuk Pelajar Di Pakpak Bharat
Kunjungi Posko Pencarian Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bupati Bertemu Dengan Keluarga Korban
Lokasi Posko Pencarian Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ke Jurang Lae Kombih Dikunjungi 2 Pejabat Wakil Bupati/Kota
Pucuk Dicinta Ulampun Tiba Ujar Mutsyuhito Solin Saat Menerima Tim Survey Lintas Kementerian RI
Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Salak Mendapat Apresiasi Dari Wabup Pakpak Bharat
Dinsos Pakpak Bharat Melakukan Bimbingan Dan Penyuluhan Jabatan Kepada Pelajar SMA-SMK
Gedung Perpustakaan Daerah Pakpak Bharat Akan Segera Diresmikan Oleh Gubsu Bobby Afif Nasution
Mantan Walikota Subulussalam Gelar Open House Idul Fitri, Ratusan Warga Padati Kediamannya

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 19:17 WIB

Demi Perdamaian, Prof Dede Sebut Paus Fransiskus Patut Jadi Teladan Bagi Pemimpin Politik Dunia

Minggu, 27 April 2025 - 13:08 WIB

BaraJP Warning: Hentikan Permainan Kotor Menuju 2029!

Minggu, 27 April 2025 - 02:27 WIB

Pengamat: Prabowo Berpeluang Berduet dengan Puan untuk Hadapi Gibran di Pilpres 2029

Kamis, 24 April 2025 - 10:09 WIB

Tokoh Agama Mengajak Umat dan Masyarakat Banten, untuk Menjaga Keharmonisan Umat Islam

Senin, 21 April 2025 - 20:55 WIB

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Sabtu, 19 April 2025 - 04:04 WIB

Larangan Soal Liputan Sidang, Kasihhati Ketua Presidium FPII: ini Adalah Kudeta Terhadap Demokrasi

Kamis, 17 April 2025 - 04:15 WIB

Sekjen Bara JP Siap Bentengi Jokowi Dari Kelompok Amien Rais, Roy Suryo dkk

Selasa, 15 April 2025 - 00:19 WIB

Kasad Pimpin Sertijab Pangdam IX/Udayana dan Empat Jabatan Strategis TNI AD

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

5 ONS, Naik Jadi Ketua PMI Kota Subulussalam

Rabu, 30 Apr 2025 - 04:02 WIB