BANTAENG, Teropong Barat.com, – Bertempat di Ruang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kelurahan Lembang, Kabupaten Bantaeng, telah dilaksanakan Pemberian Bantuan Hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait kepatuhan kepesertaan ekosistem desa bagi seluruh Desa di Kabupaten Bantaeng. Senin (03/03/2025).
Pemberian Bantuan Hukum tersebut dilaksanakan pada Seksi Datun yang dipimpin oleh Kasi Datun, Ibu Puji Astuty , S.H. Bapak Dr. Andri Zulfikar, S.H., M.H. selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Ibu Asriani SH Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta Staf BPJS Ketenagakerjaan dengan melakukan pemanggilan terkait pihak-pihak yang dianggap belum mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala seksi Datun, Ibu Puji Astuty , S.H saat ditemui awak media mengatakan dasar Bantuan Hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dirinya berharap semoga seluruh Organisasi perangkat daerah (Opd) bisa mendaftarkan pekerjanya. Sebab, mendaftarkan pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat undang-undang, tutupnya.
Ditempat yang sama Kepala Desa Bonto Tiro Arman sangat mengapresiasi atas kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah desa.
Menurutnya, kerjasama ini sangat penting dan bermanfaat bagi aparatur desa yang selama ini bekerja dengan sepenuh hati di lingkup pemerintah desa.
Diketahui bersama Kepala Desa Bonto Tiro merupakan Desa yang pertama mendaftarkan aparat desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tentu selaku pemerintah desa memiliki kewajiban untuk melindungi para pekerjanya dari segala resiko kecelakaan kerja dan hal lainnya.
Pada kesempatan itu Kades dua periode ini mengucapkan terima kasih kepada BPJS ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Bantaeng yang senantiasa memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan di desa, pungkasnya. (Opick)