Kajari Bantaeng Satria Abdi Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Bantaeng 2019-2021

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 17:17 WIB

40154 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, SH,.MH didampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik Dr. Andri Zulfikar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng menetapkan Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Rumah Tangga untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Tahun 2019-2021.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi SH, MH melalui konferensi pers di kantor Kajari Bantaeng Jalan Andi Mannapiang. Selasa sore (15/4/2025).

Tersangka yang ditetapkan yaitu berinisial AP (63 tahun) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran Tahun 2019 s/d 2021

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AP (63) ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, SH, MH.

Terhadap AP dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta perbuatan Tersangka AP diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, ucap Satria Abdi.

Lebih lanjut dia menjelaskan Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk.

Satria Abdi menjelaskan singkat kronologi perkara ini yaitu, pada bulan September 2019 s/d 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024. AP selaku Pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu Hamsyah, S. Ak selaku Ketua DPRD, H. Irianto selaku Wakil Ketua I DPRD, dan Muhammad Ridwan, S.Pdi selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 s/d Agustus 2021 setiap bulannya secara tunai.

Tak sampai disitu, Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak bulan September 2019 s/d Agustus 2021 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”

Atas perbuatan Tersangka AP melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar, tutup Satria Abdi. (Opick)

Berita Terkait

Jalan Penghubung Antar Kecamatan Rusak Parah, IMM TJT: DH-MT Tidak Benar-Benar Serius Membuat Program
Personel Koramil 1426-03/Galut Bersama Polsek, Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air Dan Bahu Jalan
Koramil 1426-03/Galut Gelar Sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD, Kepada Siswa SMA Negeri 4 Takalar
BUAT Yth Bapak Rosihan Indra & Khairani Harfisani “Walimatul Safar”
BUAT Yth Bapak Rosihan Indra & Khairani Harfisani “Walimatul Safar”
Babinsa Kodim 1410/Bantaeng Gerak Cepat dan Sigap Bantu Masyarakat Terdampak Bencana Banjir
Koramil 1426-01/Polut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan
Keakraban Babinsa Koramil 1426-05/Marbo Dengan Warganya, Terlihat Saat Komsos

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 04:02 WIB

5 ONS, Naik Jadi Ketua PMI Kota Subulussalam

Sabtu, 26 April 2025 - 19:23 WIB

PLN dan Pemerintah Kecamatan Penanggalan Antisipasi Kebutuhan Listrik Empat Desa

Sabtu, 26 April 2025 - 19:20 WIB

Kodim 0118-Subulussalam Bantu Calon Prajurit TNI Raih Mimpi: Pendataan Jasmani Gratis

Sabtu, 26 April 2025 - 19:17 WIB

Pembangunan Aula Puskesmas Longkib Terlambat, Kadis Kesehatan Pastikan Proyek Berlanjut

Kamis, 24 April 2025 - 22:21 WIB

Lokasi Posko Pencarian Korban Kecelakaan Lalu Lintas Ke Jurang Lae Kombih Dikunjungi 2 Pejabat Wakil Bupati/Kota

Kamis, 24 April 2025 - 14:03 WIB

TNI-Polri Subulussalam Perkuat Sinergitas, Jamin Keamanan Wilayah

Rabu, 23 April 2025 - 23:47 WIB

Kepala Sekolah Subulussalam Didorong Maksimalkan Persiapan OSN dan O2SN

Selasa, 22 April 2025 - 11:03 WIB

Wakil Walikota & Kemenag Subulussalam Tunjukkan Komitmen Peletakan Batu Pertama dan Peduli Lingkungan

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

5 ONS, Naik Jadi Ketua PMI Kota Subulussalam

Rabu, 30 Apr 2025 - 04:02 WIB