
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LANGKAT, Teropong Barat.com | Pro kontra terkait pendirian kandang ayam di Desa Kebun Kelapa telah dilakukan penulusuran oleh tim awak media dari berbagai narasumber diantaranya masyarakat sekitar,BPD, Kepala Desa , Kepala Dusun , Pemerintah Kecamatan Secanggang, kegiatan indepth reporting tersebut bertempat di Jalan Dusun XI Petak Serong pada Selasa (22/4/2025) pukul 09.00-17.00 wib.
Dari penelusuran dan wawancara kepada masyarakat di lokasi tempat seputaran kandang ayam ialah dua narasumber yang di rahasiakan namanya untuk mencegah keselamatannya dari hal – hal yang tidak diinginkan menyampaikan ,”bahwa kami meminta kandang ayam tersebut di tutup karena masyarakat jadi sehat. Jika tidak ditutup menimbulkan bau,apalagi saat pembongkaran ternak yang sudah siap panen pasti bau menyengat karena jarak rumah dan kandang ayam sangat dekat sekali.???, abang lihat kan kondisinya kandang ayam milik oknum orang yang katanya berpengaruh itu ,” harap narasumber yang di rahasiakan identitasnya.
“Jika kami di berikan nominal rupiah kami tetap menolak sebesar apapun. Jangan anggap kami masyarakat kecil bisa se- enaknya kasih uang bisa segitu gampangnya mendirikan kandang ayam tersebut di lingkungan Dusun kami .Setahuku pendirian kandang ayam itu harus sesuai standar prosedur diantaranya :
1. Memilih Lokasi umumnya jauh dari pemukiman penduduk.
2.Mempertimbangkan faktor – faktor seperti drainase.
3. Akses jalan.
4.Izin mendirikan Bangunan.
5 . Izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Peternakan.
6.Nomor Induk Berusaha.
7.Persetujuan dari masyarakat terdampak apabila menimbulkan bau akibat ternak tersebut.
8. Izin standar sanitasi dan lainnya.
Begini kronologis awal pembangunan itu, kami tidak tahu untuk apa bangunan tersebut.Setelah berdiri tiang baru datang surat, kami semua nggak setuju awalnya, Kepala Dusun sebelah ( Kepala Dusun 9 Paret Serong ) mau menandatangani ? menandatangani apa ini ???? tanya narasumber ,kandang hanya satu sekarang berjumlah empat yang terisi tiga!!!! yang kandang lama berjalan satu tahun lebih, kandang kedua sekitar dua bulan.Kami minta bukti yang menandatangani persetujuan berdirinya kandang pertama tidak di berikan ,”jelas’nya.
“Yang tidak setuju sekitar dua puluh an orang ( perkepala keluarga ) yang dekat dengan kandang berjumlah sebelas orang ( perkepala keluarga), ada yang tidak mau berkomentar ,ada yang setuju ,ada yang tidak setuju.Kepala Dusun kami nggak di ikutkan sama kepala Desa Kebun Kelapa ,kami minta jangan di bangun.
Rupanya bangunan kandang ayam di tambah lagi dengan alasan kepala Desa Kebun Kelapa menambah lapangan pekerjaan, jika di lihat dari google standar prosedur pendirian ternak ayam adalah 500 meter ,dari bibir kandang, ini dekat sekali hanya 20 sampai – 130 meter jaraknya.Adalagi intimidasi oleh Kepala Desa Kebun Kelapa,jika itu tutup kami yang suruh ganti rugi semua pekerjaan itu, kami di ancam begitu.
Saya selaku masyarakat Dusun XI Petak Serong Desa Kebun Kelapa Kecamatan Secanggang mengharapkan bapak Bupati Langkat H.Syah Afandin ,.SH ., dan Ketua DPRD Langkat Ibu Sri Bana Perangin Angin ,SE, dan Anggota DPRD Daerah Pemilihan I ,mohon tinjau langsung kandang ayam yang membuat resah kami jangan sampai kami karena adanya kandang ini kami semua terserang penyakit akibat dampak negatif dari ternak ayam ini ,”tuturnya
Sebelumnya pada tanggal (16 /4 /2025) awak media menelepon kepala Desa Kebun Kelapa M Amin Dairabi dengan nomor handphone 081376xxxxx mau konfirmasi terkait sebenarnya bagaimana duduk permasalahannya.
Kepala Desa Kebun Kelapa M.Amin Dairabi menjelaskan,”kita tidak tahu nggak ada melapor cemana,??, awak media mempertanyakan tetapi di dalam video ( akun YouTube Budi Kelana ) berjudul : Di Dampingi Pengacara Warga Kebun Kelapa Secanggang Mengadu ke DPRD Langkat Soal Kandang Ayam (15/4/2025) tersebut bapak di duga melakukan tindakan intimidasi.
Kades Kebun Kelapa menjawab jumpa orang itu nggak pernah kita orang kita tiap hari kesitu kadang beli gorengan situ nggak ada cerita orang itu.Awak media menjelaskan kan sudah Rapat Dengar Pendapat kemungkinan bapak di panggil,saya sudah beritahukan Camat Secanggang bapak Persadanta Sembiring SH.MA.P,
Camat berterima kasih akan di tindak lanjutin permasalahan ini.
Saat awak media Teropong Barat memperkenalkan diri kepada Kepala Dusun XI Petak Serong menerangkan mau konfirmasi terkait kandang ayam dan memberikan informasi itukan sudah RDP, apa akar permasalahannya masyarakat yang setuju berapa orang ( perkepala keluarga) dan yang tidak setuju berapa orang ( perkepala keluarga).Kemudian Kepala Dusun XI Petak Serong Saiful Bahri menyampaikan ,” yang setuju ialah atas dasar menyerap tenaga kerja mensejahterakan masyarakat.awak media bertanya kembali bagaimana kelengkapan administrasinya Kepala Dusun mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja sudah turun ,Camat sudah turun saya menduga sudah lengkap perijinannya,”kata Kepala Dusun
Sementara itu awak media mengkonfirmasi dengan nomor hand phone 08526045xxxx Udin sapaannya selaku Badan Permusyawartan Desa menjelaskan ,”saya selaku BPD tidak mengetahui,tak ada laporan dari pemerintah Desa Kebun Kelapa,juga pemilik kandang tidak di beritahukan kepada BPD ,”ucap Udin selaku BPD Desa Kebun Kelapa.
“Awak media bertanya kembali bagaimana pandangannya terkait kandang ayam tersebut, ada yang setuju ,ada juga tidak setuju ,Udin selaku BPD mengatakan apabila tidak merugikan masyarakat nggak masalah, akan tetapi jika merugikan masyarakat seperti bau, ya ,nggak enak juga ,” katanya
Selanjutnya awak media menghubungi anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi PKS,Daerah Pemilihan I, melalui sambungan telepon 08126505xxxxx yaitu Purwanto menjelaskan terkait ternak ayam sewaktu di DPRD Langkat, saya hanya mengantarkan saja mendampingi ke komisi – komisi dan ke Ketua DPRD Langkat Bu Sri Bana ,tentang lokasi permintaan masyarakat saya ikut meninjau , semua itu arahan pimpinan jika saya di perintahkan , ketua DPRD Langkat Ibu Sri Bana ,saya siap namanya anggota,” tutup Purwanto berbicara pada awak media
Pewarta (Lufti)