Singkil, teropongbarat.co. Kuasa Hukum korban pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi beberapa hari yang lalu mengajukan restitusi (ganti kerugian) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Kaya Alim, Selasa (21/11/2023) kepada wartawan. Menurut Kaya Alim, saat ini pihak nya tengah mempersiapkan berkas sebagai syarat untuk pengajuan restitusi.
Kaya Alim yang didampingi koleganya, Jaimansyah mengatakan, upaya pengajuan restitusi kepada LPSK tersebut dilakukan agar korban yang menjadi korban pemerkosaan, bisa mendapatkan hak dan keadilan secara materiel maupun imateriel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Mudah-mudahan dengan pertimbangan dari LPSK, korban bisa mendapatkan penggantian kerugian materiel dan imateriel dari negara sesuai besaran yang layak. Insya Allah dalam Minggu ini berkas permohonan restitusi sudah kami kirim ke LPSK Perwakilan di Medan ,” ujar Kaya Alim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga (nama samaran) salah seorang warga di Kota Subulussalam menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan 5 orang pelaku yang tempat kejadian perkaranya di Kabupaten Aceh Singkil. Bahkan, saat ini pihak Kepolisian Polres Aceh Singkil sudah menangani perkara tersebut.
Kaya Alim pun mendesak kepada penyidik Polres Aceh Singkil untuk segera menangkap pelaku yang sebagian belum ditangkap. Sebab, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tak bisa di tolerir terlebih dilakukan kepada anak dibawah umur ” ya, kita mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap pelaku lainnya untuk segera diproses sesuai peraturan perundang-undangan ” pinta Kaya Alim.//Anton tin.