Diduga Tidak masuk Kantor Hampir 2 Hari berturut-turut ,Kadis Pendidikan Gayo Lues Langgar PP 94 Tahun 2021, Inspektorat Diminta Lakukan Audit Kinerja

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Jumat, 24 November 2023 - 21:21 WIB

40270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues | – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PP ini menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 yang sama-sama mengatur disiplin PNS. Di PP No 94 Tahun 2021 yang baru diresmikan ini, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja bisa diberikan sanksi seperti diberhentikan.

 

Di pasal 11 dijelaskan sederet hukuman disiplin berat terhadap berbagai pelanggaran termasuk bolos kerja. Dalam pasal 11 ayat (2) huruf d disebutkan:

 

“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,”

Baca Juga :  Kelanjutan Proses Perehapan Masjid Baiturrahim Hari Ke tujuh belas.

 

Selain itu, apabila seorang PNS tidak hadir selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka ia bisa dijatuhi pemberhentian kerja.

 

PNS yang selama setahun tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 hingga 24 hari, akan dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih

 

Selain itu, PNS yang dalam setahun bolos kerja tanpa alasan yang sah sebanyak 25 hingga 27 hari kerja, bisa dijatuhi pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Baca Juga :  Pj. Bupati Minta Meriahkan HUT RI di Gayo Lues

 

Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Gayo Lues M Purba,SH meminta agar Inspektorat melakukan audit Kinerja terhadap Kadis pendidikan Gayo Lues Tersebut, Sebagaimana terpantau kadis pendidikan Tersebut tidak masuk kantor mulai Kamis siang sampai dengan jumat (23/11/2023).

 

Jika terbukti melanggar PP 94 Tahun 2021 agar dikenakan sanksi serta kode etik kepada yang bersangkutan,sebab sebagai pejabat tidak mencerminkan sebagai pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dengan tupoksinya.Tegas Purba.(Tim)

Berita Terkait

Menyala! Warga Kampung Badak Nyatakan Sikap Dukung GAESSS
Relawan Muda GaesssTeken Nota Kesepakatan Dengan Pasangan Said Sani – Saini.
Bati Tuud Koramil 08/ Blangpegayon Pimpin Jum’at Bersih Dalam Hal Karya Bhakti Di Desa Cinta Maju
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pelaksanaan Apel Siaga 1 Dalam Rangka Mengantisipasi Bangsit Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024
Sampaikan LKPJ Triwulan I, Berikut Capaian Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Pendampingan Peyaluran (BLT)Dana Desa di Desa Binaanya
Kampung Badak Menyala ! Dukungan Untuk Said Sani-Saini Maju Menuju Pilkada 2024 Terus Mengalir
Nilam Solusi Terbaik Penuntasan Kemiskinan di Gayo Lues, Jokowi Dorong Kopi Gayo dan Nilam Jadi Produk Unggulan Aceh

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Berita Terbaru