Jakarta–Ucapan terima kasih dari keluarga Sihombing dan Sinambela kepada Jaksa Agung RI, Kajati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Pusat
Berikut selengkapnya yang diterima tim di Jakarta, Selasa (28/11)
Jaksa Agung, Kejati Dan Kejari Sebelumnya, Berhasil Menghukum dr. Tunggul Untuk Perkara Tipikor Dan Perkara TPPU Dengan Jumlah Hukuman 26 Tahun Penjara Dengan Mengabaikan UUD 1945 & UU
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas Kesalahan Nyata Yang Dilakukan, Kepada
Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Untuk
1. Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa)
2. Menentukan Tempat & Waktu Kejadian
3. Melakukan Eksekusi Dengan Dasar Putusan Dari Aspek Legal Formil Dan Materiil Melanggar UUD & UU.
4. Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi
5. Barang Bukti Dan Aset Proyek Rp.1,2 Triliun Termasuk Aset Terpidana Penggunaan & Pertanggung Jawabannya Tidak Ada. Patut Diduga Digunakan Untuk Kejahatan
6. Melindungi Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa, Pelaku Kejahatan Yang Merugikan Keuangan Negara Rp.770 Miliar
Sudah Menyurati Beberapa Kali, Namun Jaksa Agung & Jajarannya, Diam Saja!
Lipsus: Bkn