Sampang _ Teropongbarat.co,- Setelah Tim evaluasi Kabupaten Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) melakukan evaluasi kinerja Pejabat (PJ) Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, Madura.
Dari hasil evaluasi tersebut, tim evaluasi Kabupaten yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asisten I, Dinas Pendidikan, Kabag Hukum dan Bakesbangpol Sampang, telah memberhentikan dari jabatannya Abdul Fatah sebagai PJ. Kades Panyirangan.
Hal itu dibenarkan oleh Nur Holis selaku Camat Pangarengan atas pemberhentian PJ Kades Panyirangan, sesuai dengan SK yang turun sekitar tanggal 10 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Untuk hal penyebab Abdul Fatah di berhentikan dari jabatannya sebagai PJ Panyirangan, Pihaknya tidak mengetahui sebabnya.
“yang jelas menjadi kewenangan tim evaluasi kabupaten, evaluasi kinerja PJ Kades dilakukan setiap 6 bulan sekali oleh tim evaluasi kabupaten”, terangnya.
Kepala DPMD Sampang, Cholilurrohman menjelaskan bahwa alasan PJ. Kades Panyirangan (Abdul Fatah_red) diberhentikan karena selama menjabat dinilai kurang baik dalam melaksanakan tugasnya.
Menurutnya, keputusan itu, melalui hasil evaluasi dan yang menilai bukan hanya satu orang, namun seluruh tim.
“Hasil evaluasi tim nantinya disimpulkan, dari kesimpulan hasil evaluasi yang bersangkutan kinerjanya kurang baik,” ucapnya.
Di samping itu, pihaknya berharap kepada Pj Kades Panyirangan yang baru nantinya bisa mengemban amanah yang diberikan, sebagaimana tupoksi tugas Kades, mampu membawa desa berkembang, maju, dan desa mandiri.
“Harus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang ada, meningkatkan kewirausahaan desa dan penataan kelolaan pemerintahan desa yang baik termasuk agribisnis, ekowisata dan kuliner,” harapnya.(AR Red).