Jakarta – Teropongbarat.co,- PNM melalui produk Mekaar atau Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera merupakan layanan pembiayaan berbasis kelompok bagi perempaun prasejahtera. Layanan PNM Mekaar memang diperuntukkan bagi masyarakat keluarga prasejahtera yang masih belum bankable.
Pembiayaan diarahkan kepada kelompok perempuan yang telah memiliki usaha dan ingin memiliki usaha. Pembiayaan PNM Mekaar ditujukan untuk pembiayaan produktif agar nasabah mampu meningkatkan kesejahteraannya.
Sebagai lembaga pemberdayaan perempuan terbesar di dunia dengan 14.8 juta nasabah, PNM telah melampaui jumlah nasabah Grameen Bank yang pada tahun 2006 pendirinya dalam hal ini Mohamad Yunus mendapatkan nobel perdamaian dari PBB.
Perjalanan PNM yang diinisiasi oleh Presiden RI ketiga BJ Habibie untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan selalu menjadi penyemangat insan PNM dalam meningkatkan kesejahteraan nasabah. Dalam meningkatkan kesejahteraan nasabah PNM memberikan 3 modal finansial, modal intelektual dan modal sosial.
PNM Fokus pada pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan menjadi satu model pemberdayaan yang membedakan PNM dengan lembaga pembiayaan lainnya. Bisa dikatakan pembiayaan dan pendampingan ada 2 sayap yang diperlukan agar burung bisa terbang.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan nasabah PNM bekerja membantu pemerintah mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). 3 pilar utama dari 4 pilar SDGS terus menjadi fokus PNM yakni upaya PNM memujudkan semakin membaiknya pilar ekonomi, pilar sosial dan pilar lingkungan.
Memahami mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, PNM mengembangkan layanan pembiayaan syariah. Upaya pemurnian syariah dilakukan mulai dari mengangkat ahli-ahli ekonomi syariah sebagai Dewan Pengawas Syariah. PNM Mekaar syariah saat ini memili DPS yang sangat berpengalaman dan kaya akan khasanah ekonomi syariah yakni Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.S dan Prof. Dr. H. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec.
L. Dodot Patria Ary, Kepala Sekretariat Perusahaan PNM menjelaskan tugas DPS untuk membantu melakukan pengawasan atas skema syariah yang dijalankan oleh PNM Mekaar tetap berdasarkan prinsip syariah dan tidak menyimpang dari ketentuan serta prinsip syariah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.
“Salah satu akad yang kita pakai dalam menjalankan sistem syariah di PNM Mekaar adalah akad akad murabahah bil waakalah yang artinya kita gunakan akad jual beli dimana PNM mewakilkan pembelian produk kepada nasabah kemudian setelah produk tersebut didapatkan oleh nasabah kemudian nasabah memberikannya kepada kami” ujar Dodot.
Lebih lanjut Dodot mengatakan bahkan sampai saat ini skema pembiayaan dengan skema syariah telah mencapai 73% dari total skema pembiayaan PNM Mekaar.
Menutup keterangannya Dodot menegaskan perlunya masyarakat memahami secara utuh kegiatan PNM Mekaar dan mengajak semua elemen masyarakat yang peduli atas pengembangan skema syariah untuk sama-sama mengembangkan literasi keuangan syariah.
Informasi lebih lanjut: Sekretaris Perusahaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM),dodot@pnm.co.id. www.pnm.co.id