Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang yaitu H. Fauzan Adima dari Fraksi Partai Gerindra, diputuskan di tunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang,Madura.
Pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada hari Selasa (05/12/2023) ditunda hingga hari Selasa (19/12/2023) mendatang dengan Sidang perkara nomor 189/Pid.B/2023/ Spg, yang dinyatakan H. Fauzan Adima sebagai terdakwa atas laporan Sri Rustiana.
Penundaan yang dilakukan karena ada kesalahan teknis dari pihak JPU sehingga belum siap untuk di bacakan.
“Yang pasti, untuk agenda sidang kemarin, selasa 05 Desember 2023 adalah agenda tuntutan dari JPU, namun karena hal teknis, JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya, sehingga majelis menunda hinggal tanggal 19 Desember 2023”, jelas tim kuasa hukum H. Fauzan Adima yang diwakili Habibi, SH. melalui pesan WhatsApp.Rabu (06/12/2023).
Disisi lain saat keluar dari ruang sidang dan didampingi tim kuasa hukumnya, Agus Andriyanto,SH. beserta Habibi,SH., H. Fauzan Adima mengungkapkan beberapa fakta yang cukup krusial yang hingga menyeret dirinya menjadi terdakwa.
Bahwa jika dirunut awal permasalahan ini berawal ketika dirinya memberikan sambutan sekaligus atensi khusus saat Musrenbang Kecamatan (Musrembangcam) Jrengik beberapa bulan yang lalu. Dalam hal banjir dibeberapa desa yang telah terjadi di kecamatan Jrengik dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini yang diduga salah satu penyebabnya disebabkan salah satunya eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) yang tak terkontrol yakni adanya tambang galian C miliknya suami pelapor (H. Madud_red).
Ia menjelaskan bahwa banjir besar yang terjadi bahkan sampai menutup akses jalan nasional ini menjadi langganan tiap tahun hingga melumpuhkan arus transportasi keluar dan masuk arah madura.
Ungkapan itulah kata dirinya, sebabkan H. Madud sesumbar akan menghabisi suaranya saat Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Jelaslah menurutnya, secara politis memiliki tendens kurang baik ke depan jika tambangnya diusik.
H. Fauzan melanjutkan, dirinya memiliki tanggung jawab moril dan sosial selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang sekaligus Wapim dari Fraksi Gerindra untuk mengungkapkan keluhan dan aspirasi konstituen dengan mendorong untuk segera melakukan reboisasi yang merupakan kewajiban pemilik tambang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dirinya tidak mengelak jika cekcok mulut yang terjadi di pertigaan pasar Tambelangan itu dilaporkan ke APH dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun sampai kapanpun terkait keberadaan tambang milik H Madud akan kami kawal sepanjang mendatangkan bencana bagi masyarakat banyak, apalagi ketentuan sekarang lebih ketat secara normatif.
“Luculah jika banjir yang terjadi selama ini disebabkan faktor lain, anda rekan-rekan Jurnalis bisa memantau dari kejauhan Desa Kotah, Bancelok maupun Desa Panyepen dan Desa Taman, nampak gunung yang menganga, tandus dan tanpa ada reboisasi hutan dan gunung yang gundul akibat tambanh galian C”, kata H Fauzan sambil ketawa
“Bagaimana nasib anak cucu kita ke depan jika alamnya sudah dirusak seperti itu, namun tidak ada langkah konkrit, pemulihan lahan kritis gunung yang gundul tak akan berfungsi sebagai daerah resapan air”, tutupnya penuh harap. (AR Red).