Pengadilan Negeri Sampang Tunda Sidang Tuntutan JPU Terhadap H. Fauzan Adima, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:55 WIB

40493 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang yaitu H. Fauzan Adima dari Fraksi Partai Gerindra, diputuskan di tunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang,Madura.

Pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada hari Selasa (05/12/2023) ditunda hingga hari Selasa (19/12/2023) mendatang dengan Sidang perkara nomor 189/Pid.B/2023/ Spg, yang dinyatakan H. Fauzan Adima sebagai terdakwa atas laporan Sri Rustiana.

Penundaan yang dilakukan karena ada kesalahan teknis dari pihak JPU sehingga belum siap untuk di bacakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pasti, untuk agenda sidang kemarin, selasa 05 Desember 2023 adalah agenda tuntutan dari JPU, namun karena hal teknis, JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya, sehingga majelis menunda hinggal tanggal 19 Desember 2023”, jelas tim kuasa hukum H. Fauzan Adima yang diwakili Habibi, SH. melalui pesan WhatsApp.Rabu (06/12/2023).

Disisi lain saat keluar dari ruang sidang dan didampingi tim kuasa hukumnya, Agus Andriyanto,SH. beserta Habibi,SH., H. Fauzan Adima mengungkapkan beberapa fakta yang cukup krusial yang hingga menyeret dirinya menjadi terdakwa.

Baca Juga :  Pasangan Balon Bupati Agara - SAH,Kuat Harapan Untuk Menang

Bahwa jika dirunut awal permasalahan ini berawal ketika dirinya memberikan sambutan sekaligus atensi khusus saat Musrenbang Kecamatan (Musrembangcam) Jrengik beberapa bulan yang lalu. Dalam hal banjir dibeberapa desa yang telah terjadi di kecamatan Jrengik dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini yang diduga salah satu penyebabnya disebabkan salah satunya eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) yang tak terkontrol yakni adanya tambang galian C miliknya suami pelapor (H. Madud_red).

Ia menjelaskan bahwa banjir besar yang terjadi bahkan sampai menutup akses jalan nasional ini menjadi langganan tiap tahun hingga melumpuhkan arus transportasi keluar dan masuk arah madura.

Ungkapan itulah kata dirinya, sebabkan H. Madud sesumbar akan menghabisi suaranya saat Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Jelaslah menurutnya, secara politis memiliki tendens kurang baik ke depan jika tambangnya diusik.

H. Fauzan melanjutkan, dirinya memiliki tanggung jawab moril dan sosial selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang sekaligus Wapim dari Fraksi Gerindra untuk mengungkapkan keluhan dan aspirasi konstituen dengan mendorong untuk segera melakukan reboisasi yang merupakan kewajiban pemilik tambang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Barakallah, Haul Akbar Puju' Pari (Syekh Abd.Gharib) Ke 1 Desa Bunten Timur, Masyarakat Yang Hadir Membludak

Namun dirinya tidak mengelak jika cekcok mulut yang terjadi di pertigaan pasar Tambelangan itu dilaporkan ke APH dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Namun sampai kapanpun terkait keberadaan tambang milik H Madud akan kami kawal sepanjang mendatangkan bencana bagi masyarakat banyak, apalagi ketentuan sekarang lebih ketat secara normatif.

“Luculah jika banjir yang terjadi selama ini disebabkan faktor lain, anda rekan-rekan Jurnalis bisa memantau dari kejauhan Desa Kotah, Bancelok maupun Desa Panyepen dan Desa Taman, nampak gunung yang menganga, tandus dan tanpa ada reboisasi hutan dan gunung yang gundul akibat tambanh galian C”, kata H Fauzan sambil ketawa

“Bagaimana nasib anak cucu kita ke depan jika alamnya sudah dirusak seperti itu, namun tidak ada langkah konkrit, pemulihan lahan kritis gunung yang gundul tak akan berfungsi sebagai daerah resapan air”, tutupnya penuh harap. (AR Red).

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB