Polres Sampang Amankan Tersangka Pencabulan, Terjerat Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 18:19 WIB

40436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengamankan Seorang laki-laki berinisial AA berusia 17 tahun warga Desa Bancelok Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.Rabu (06/12/2023) malam.

Insial AA diamankan di rumahnya oleh Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur inisial AA.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iptu Edi Eko, AA warga Desa Bancelok diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun warga Kabupaten Sampang – Jawa Timur.

Baca Juga :  Hujan Deras Tak Surutkan Antusiasme Warga Uyem Beriring, Kampanye Paslon Nomor 1 Said Sani-Saini

Ipda Edi Eko menjelaskan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari senin tanggal (04/12) pagi.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka SPKT Polres Sampang pada hari selasa (05/12) sore.

Saat di periksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu (29/10/2023) sekitar pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH lebih lanjut menerangkan dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka.

Sehingga pada hari rabu (06/12) pukul 19.00 Wib Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok Jrengik – Sampang.

Baca Juga :  Kabar Gembira Bagi Masyarakat ,PT At Taubah Duta Wisata Gelar Promo Paket Umroh 3 Gratis 1

Tersangka AA oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan sekarang tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Red).

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
SPKT Polres Bantaeng Raih Predikat Pertama Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Polsek Perdagangan Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Hampir 18 Gram Sabu
Polsek Tanah Jawa Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalulintas di Lokasi Perbaikan Jalan Hatonduhan
Mapolres Agara Amankan Warga Simpang Empat Pemilik Narkoba

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB