Tuntutan JPU 2 Tahun Terhadap Terdakwa H. Fauzan Adima, Penasehat Hukum Menilai Ada Kejanggalan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 20 Desember 2023 - 18:19 WIB

40304 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harto, SH terhadap terdakwa H. Fauzan Adima pada hari selasa (19/12/2023) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Dituntut 2 (dua) tahun penjara sesuai dengan pasal 311 ayat (1) KUHPidana, Panasehat hukum terdakwa menilai ada kejanggalan

Sebelumnya Sidang (10/12/2023) tersebut sempat ditunda karena ada kesalahan teknis sehingga JPU tidak bisa membacakan tuntutan atas laporan Sri Rustiana dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa H. Fauzan Adima.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Polsek Lape Berikan Bantuan Untuk Lansia

Menurut Ketua Tim Panasehat Hukum, Andriyanto,SH saat keluar dari sidang mendampingi terdakwa H. Fauzan Adima, mengungkapkan ada beberapa kejanggalan saat sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejanggalan tersebut, saat laporan pelaporan ke Satreskim Polres Sampang atas pencemaran nama baik dari pelapor sebagaimana diatur pada pasal 310 KUHP, namun kali ini JPU pada tuntutannya merujuk pada ketentuan pasal 311 ayat (1) KUHP. Kan lucu”, ucapnya kepada awak media saat jumpa pers.

Baca Juga :  Pantura Settong Ateh Takziyah Ke Kediaman Alm. Kades Pangereman Sampang, MH. Said Abdullah Memberikan Santunan Dana

Selain itu, saat sidang agenda pembuktian baik saksi maupun menghadirkan alat bukti berupa video tidak terbukti sebagaimana pada ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Tulisan atau capture itu menjadi unsur penting dan utama pengetrapan pasal 311 ayat (1), hal ini tidak terbukti saat sidang pembuktian”, Jelas Andriyanto, SH.

Namun, ia mengaku tetap menghargai proses hukum dan pada sidang mendatang, rabu (27/12/2023) akan mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap tuntutan JPU. (AR Red).

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB