Dilaporkan Caleg PAN Ke Polres Sampang, Ini Penjelasan Warga Gunung Racak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 31 Desember 2023 - 09:34 WIB

40548 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Lembar pengumuman administrasi dan form sanggahan oleh warga

Sampang _ Teropongbarat.co|| Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, tensi politik di Kabupaten Sampang semakin naik.

Pasalnya, berbagai polemik terjadi ditengah masyarakat,terbaru ini terjadi di desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal. Dimana salah satu warga setempat berinisial A dilaporkan oleh R salah satu calon legislatif (Caleg) Dapil IV dari Partai Amanat Nasional (PAN) peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti pernyataan R kepada beberapa media, laporan tersebut dilakukan oleh R karena menurutnya A dianggap telah mencemarkan nama baik saat melakukan tanggapan dan masukan masyarakat pasca penetapan kelulusan Administrasi calon KPPS.

“Saya merasa dirugikan atas tindakan ini, karena saya tidak pernah merasa melakukan hal ini , seperti yang telah di sebarkan oleh terduga A yang telah mencemarkan nama baik diri saya dan istri” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut A (31) mengatakan bahwa dirinya baru tau kalau dilaporkan ke Polisi terkait tanggapan dan masukan pada hasil seleksi administrasi KPPS yang dilakukan oleh PPS

Baca Juga :  Polres Bima Kota Laksanakan Upacara Tabur Bunga di Laut untuk Mengenang Jasa Pahlawan

“Baru tau, tapi yang jelas intinya saya melakukan tanggapan dan masukan itu karena saya mencintai demokrasi di negeri ini, dan saya diberi ruang oleh undang-undang”, tuturnya, Sabtu (30/12/23).

A manambahkan bahwa sanggahan dan masukan yang dilakukannya adalah sebagai bentuk kepeduliannya demi pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan demokratis.

Karena menurutnya ada beberapa nama sekitar kurang lebih 223 nama yang dinyatakan lolos administrasi, sedangkan kebutuhan tenaga ditingkat KPPS yang berjumlah 23 TPS hanya sekitar sekitar 161 orang saja.

Oleh sebab itu dirinya memberikan masukan dan tanggapan dengan mengirim beberapa nama yang diduga tidak memenuhi unsur persyaratan yang diatur oleh undang-undang pemilu agar dievaluasi oleh PPS.

“Didalam pengumuman itu ada beberapa nama yang perlu ditanggapi dan diberikan masukan, apalagi jumlah yang lulus administrasi lebih dari kebutuhan”, Imbuhnya

Terkait adanya caleg yang menganggap merasa dirugikan, dirinya mengaku bahwa didalam tanggapan masyarakat itu sudah menjelaskan secara detail bahwa dengan memberikan tanggapan dua uraian penjelasan.

Baca Juga :  Kapolda Buka Peningkatan Kemampuan Pengarusutamaan Gender

“Karena didalam pengumuman itu hanya menuliskan nama dan jenis kelamin, maka ada salah satu nama yang kita tanggapi juga dengan dua penjelasan, karena menurut saya nama itu memang perlu diberikan masukan, karena disini (Gunung Rancak red) ada R itu Caleg dan R satunya diketahui tinggal dirumah istrinya di luar kecamatan Robatal “,jelasnya.

Sementara melihat permasalahan tersebut ketua Lembaga Pemerhati Pemilu (LPP) Agus Sumaryono mengatakan, bahwa tanggapan yang dilakukan warga tersebut merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.

“Sebenarnya ketika masyarakat memberikan tanggapan seperti itu, maka KPU atau Bawaslu yang harus menindaklanjuti bukan unsur yang lain, karena ini ruangnya pemilu”, ujarnya

Mantan komisioner KPU Sampang itu menambahkan bahwa jika didalam Pemilu masyarakat menggunakan haknya yang dilindungi undang-undang dipermasalahkan, khawatir hal tersebut akan menimbulkan apatis

“Jika dibiarkan seperti itu, maka khawatir akan ada apatisme masyarakat terhadap Pemilu sehingga akan menyebabkan golput”, jelasnya. (R Red)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB