Caption : Lembar pengumuman administrasi dan form sanggahan oleh warga
Sampang _ Teropongbarat.co|| Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, tensi politik di Kabupaten Sampang semakin naik.
Pasalnya, berbagai polemik terjadi ditengah masyarakat,terbaru ini terjadi di desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal. Dimana salah satu warga setempat berinisial A dilaporkan oleh R salah satu calon legislatif (Caleg) Dapil IV dari Partai Amanat Nasional (PAN) peserta Pemilu 2024.
Seperti pernyataan R kepada beberapa media, laporan tersebut dilakukan oleh R karena menurutnya A dianggap telah mencemarkan nama baik saat melakukan tanggapan dan masukan masyarakat pasca penetapan kelulusan Administrasi calon KPPS.
“Saya merasa dirugikan atas tindakan ini, karena saya tidak pernah merasa melakukan hal ini , seperti yang telah di sebarkan oleh terduga A yang telah mencemarkan nama baik diri saya dan istri” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut A (31) mengatakan bahwa dirinya baru tau kalau dilaporkan ke Polisi terkait tanggapan dan masukan pada hasil seleksi administrasi KPPS yang dilakukan oleh PPS
“Baru tau, tapi yang jelas intinya saya melakukan tanggapan dan masukan itu karena saya mencintai demokrasi di negeri ini, dan saya diberi ruang oleh undang-undang”, tuturnya, Sabtu (30/12/23).
A manambahkan bahwa sanggahan dan masukan yang dilakukannya adalah sebagai bentuk kepeduliannya demi pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Karena menurutnya ada beberapa nama sekitar kurang lebih 223 nama yang dinyatakan lolos administrasi, sedangkan kebutuhan tenaga ditingkat KPPS yang berjumlah 23 TPS hanya sekitar sekitar 161 orang saja.
Oleh sebab itu dirinya memberikan masukan dan tanggapan dengan mengirim beberapa nama yang diduga tidak memenuhi unsur persyaratan yang diatur oleh undang-undang pemilu agar dievaluasi oleh PPS.
“Didalam pengumuman itu ada beberapa nama yang perlu ditanggapi dan diberikan masukan, apalagi jumlah yang lulus administrasi lebih dari kebutuhan”, Imbuhnya
Terkait adanya caleg yang menganggap merasa dirugikan, dirinya mengaku bahwa didalam tanggapan masyarakat itu sudah menjelaskan secara detail bahwa dengan memberikan tanggapan dua uraian penjelasan.
“Karena didalam pengumuman itu hanya menuliskan nama dan jenis kelamin, maka ada salah satu nama yang kita tanggapi juga dengan dua penjelasan, karena menurut saya nama itu memang perlu diberikan masukan, karena disini (Gunung Rancak red) ada R itu Caleg dan R satunya diketahui tinggal dirumah istrinya di luar kecamatan Robatal “,jelasnya.
Sementara melihat permasalahan tersebut ketua Lembaga Pemerhati Pemilu (LPP) Agus Sumaryono mengatakan, bahwa tanggapan yang dilakukan warga tersebut merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.
“Sebenarnya ketika masyarakat memberikan tanggapan seperti itu, maka KPU atau Bawaslu yang harus menindaklanjuti bukan unsur yang lain, karena ini ruangnya pemilu”, ujarnya
Mantan komisioner KPU Sampang itu menambahkan bahwa jika didalam Pemilu masyarakat menggunakan haknya yang dilindungi undang-undang dipermasalahkan, khawatir hal tersebut akan menimbulkan apatis
“Jika dibiarkan seperti itu, maka khawatir akan ada apatisme masyarakat terhadap Pemilu sehingga akan menyebabkan golput”, jelasnya. (R Red)