BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat Koordinasi ini dihadiri Admin/Operator Sikadeka Pelaksana/Tim Kampanye Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Rakor tersebut berlangsung di Hotel Kirey. Rabu (3/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara dibuka Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh, S.PdI didampingi Ibu Ketua Bawaslu Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kasatpol PP dan Kesbangpol.
Muhammad Saleh menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi mengenai Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang akan disampaikan pada 7 Januari 2024 mendatang.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, di tanggal 6 Januari 2024 menjadi batas akhir partai politik peserta pemilu 2024 melakukan proses pembukuan, dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2024, mereka sudah harus menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK).
“untuk mengantisipasi partai politik tidak kebingungan dan tidak terlambat dalam menyampaikan LDAK tersebut, maka kami kembali menyelenggarakan acara bimbingan teknis untuk persiapan penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye ini,” ucap Saleh.
Menurutnya, jika partai politik tidak melaporkan LDAK pada batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Pasal 338 ayat 1 akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada para peserta pemilu 2024 untuk melaporkan LDAK paling lambat tanggal 7 Januari 2024, ujarnya.
“Selanjutnya di tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024 masih boleh melakukan perbaikan data dengan catatan tanggal 7 Januari 2024 sudah mengumpulkan terlebih dahulu.
Dirinya berharap peserta pemilu tidak mepet dalam proses pengumpulan LDAK ini, supaya nanti apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan bisa diantisipasi terlebih dahulu dan bisa melewati pemilu dengan damai, lancar dan bermartabat dengan hasil yang maksimal, tandasnya.
Aspar Ramli selaku Kadiv Partisipasi masyarakat dan sosialisasi pendidikan pemilih KPU Bantaeng dalam sambutannya mengungkapkan sebuah harapan besar bagi kita dalam pelaksanaan kegiatan kampanye ini ada beberapa poin yang harus teman-teman partai lakukan lebih awal ini untuk menyesuaikan secara administratif bahwa dalam kontestasi politik itu juga punya aturan main sehingga KPU hadir untuk menjadi wasit menjadi penyelenggara buat teman-teman yang ingin berkontestasi.
Dia mengibaratkan KPU adalah Tim Sukses, Tim Sukses bagi semua kontestan pemilu dan harus berdiri secara netral, berdiri secara profesional untuk menjaga integritas penyelenggara dan menjadi penyambung bagi teman-teman partai.
“KPU Bantaeng terbuka 24 jam untuk menunggu teman-teman partai untuk menyelesaikan segala bentuk administrasi yang tertinggal,” ucap Aspar.
Pada kesempatan itu Aspar berujar di kabupaten Bantaeng sendiri lokasi yang bisa digunakan sebagai tempat kampanye, salah satunya di lapangan hitam.
Namun, ketika ingin melaksanakan kampanye secara terbuka silahkan menyurat kepada pihak kepolisian dan menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten sebagai laporan, pungkasnya.
Diketahui bersama untuk kampanye secara terbuka dilaksanakan pada tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024. (Opick)