JAMBI, teropongbarat.co – Demonstrasi yang dilakukan sopir batubara berujung rusuh dan menyebabkan kerusakan kantor Gubernur Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, Senin (22/1/2024), sudah dilaporkan ke Polda Jambi. Dan Polda Jambi kini sedang memproses laporan itu.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Paur Penum Bidhumas Polda Jambi Ipda Alamsyah Amir, laporan dari Pemerintah Provinsi Jambi sudah diterima.
“Saat ini masih didalami, informasi update nanti dikabari, terima kasih,” ungkap Alamsyah via pesan singkat Whatsapp, Selasa (23/1/2024).
Untuk diketahui, aksi brutal yang dilakukan oleh sopir batubara saat demo di Kantor Gubernur Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (22/01) kemarin membuat hampir seluruh kaca depan Kantor Gubernur Jambi pecah dan rusak parah.
Bahkan, lampu dan taman terlihat rusak berantakan lantaran aksi masa tersebut. Akibatnya, kerusakan dari kejadian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Muzakir mengatakan adanya pengerusakan barang inventaris pada kantor Gubernur Jambi, akibat dari demonstrasi anarkis yang dikoordinir oleh Komunitas Supir Batubara (KS-BARA) Jambi, sehingga menyebabkan kerusakan.
“Kerusakan diantaranya kaca utama pada Gedung Utama Kantor Gubernur Jambi sebanyak sekitar 137 keping, lampu tembak 500 watt sebanyak 30 buah,” ungkapnya, Selasa (23/1/2024).
Selanjutnya, lampu hias sebanyak 25 buah, lampu gantung besar sebanyak 5 buah, AC standing sebanyak 2 buah dan AC Split sebanyak 12 buah.
“Ada juga kendaraan roda empat sebanyak 2 buah,” tutur Muzakir.
Sedangkan Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Ali Zaini menambahkan, dari kerusakan barang inventaris tersebut diatas, menimbulkan kerugian diperkirakan senilai ratusan juta rupiah.
Diakuinya, pihaknya sudah membuat surat aduan ke pihak kepolisian.
“Kami berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, kaca depan Kantor Gubernur Jambi pecah berantakan dilempar para sopir truk angkutan batubara. (*)