Anak ART Curi Mobil Milik Majikan di Palmerah, Pelaku Diamankan Polisi Kurang 24 Jam

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 28 Januari 2024 - 03:39 WIB

40107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat – Seorang Pemuda pengangguran berinisial MBA (24) ditangkap Polsek Palmerah lantaran pelaku mengambil kendaraan jenis mobil mazda 2 milik majikan ibunya.

Pelaku berhasil diamankan polisi kurang dari 1 x 24 Jam

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Kompol SUGIRAN, S. Pd, MM, didampingi Kasi Humas, Akp DIAMAN SARAGIH, dan Kanit Reskrim, AKP RONI, S.Ag, SH., mengatakan, Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1 x 24 Jam

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku ini merupakan anak dari ART dimana ibu pelaku kerja dirumah korban,” Ujar Sugiran saat menggelar press confrence di Mapolsek, Jumat, 26/1/2024.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit, Amankan 20,28 Gram Narkotika

Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, Dimana pelaku berhasil membawa mobil milik korban dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban

Setelah pelaku mendapatkan kunci duplikat kemudian pelaku menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya

” Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah yang beralamat kan di jl kemanggisan Ilir 2 Palmerah Jakarta Barat serta mencari BPKB serta remote cadangan mobil milik korban,” terangnya

Baca Juga :  Bukber dengan Pemred, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media Sukseskan Pengamanan Agenda Nasional dan Internasional

Dalam penangkapan pelaku kerap berpindah pindah lokasi dan dibawah pimpinan kanit reskrim AKP RONI, S.Ag, SH berhasil mengamankan pelaku di depan Indomart perumahan Green Garden Jakarta Barat

Akibat perbuatan pelaku korban Legina H Wijaya mengalami kerugian senilai 270.000.000 rupiah

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

( Eric)

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Pj Bupati Langkat Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2024 Wujudkan : Desa Daur Ulang Di Bahorok
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
Polsek Perdagangan Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Hampir 18 Gram Sabu
Mapolres Agara Amankan Warga Simpang Empat Pemilik Narkoba
Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Sibolangit Tempat Yang Sangat Aman Main Judi Tembak Ikan dan Nyabu, Polda Sumut Diminta Segera Bertindak

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB