Tolak Permohonan, MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Benison Daeli

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023 - 14:29 WIB

40414 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat.co  — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Baca Juga :  Pemkab Nias Barat Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke - 78

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Tandatangani MoU dengan Garuda Indonesia

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi. (BD)

Berita Terkait

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024
Eliyunus Waruwu, “Anda adalah generasi yang hidup di tengah gelombang besar digitalisasi”
Pasangan “EZOKHI” Meraih Suara Terbanyak pada Pilkada Nias Barat
Polres Bima Kota Intensifkan Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024
Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan Kinerja Personil
Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka
Plt. Bupati Nias Barat “Mafia proyek harus diberantas”
Plt Bupati Nias Barat Hadiri Undangan Pj Gubsu Terkait Keterlambatan Gaji PNS di Beberapa OPD

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB