BANTAENG TEROPONG BARAT.COM, – Pengawas TPS akan menjalankan tugas selama 30 hari. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa
Hal ini diungkapkan oleh Ibu Attahiria Nas saat membawakan materi dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Rakor dan bimbingan teknis tersebut berlangsung selama dua hari Sabtu sampai Minggu (3-4 Februari 2024) dan bertempat di aula Bhayangkari, Kelurahan Tappajeng, kecamatan Bantaeng. Minggu (4/2/2024).
Dia menyatakan bahwa Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan. Demikian disampaikannya di hadapan 114 PTPS di kecamatan Bantaeng.
“Bahwa dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan, Pengawas TPS adalah bidadari sehari di TPS yang menjadi ujung tombak pengawasan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkapnya.
Mantan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Takalar ini menambahkan bahwa bagaimana tugas Pengawas TPS berperan penting dalam menciptakan demokrasi yang baik.
“Di TPS lah penentuan apakah demokrasi berlangsung atau tidak, di TPS lah terjadi apakah pemungutan dan penghitungan suara juga berlangsung dengan baik, oleh karena itu pengawasan yang dilakukan oleh PTPS harus sesuai prosedur dan peraturan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia ini memaparkan tugas dan fungsi Pengawas TPS dalam pemilu serentak.
“PTPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS dan potensi masalah pemungutan suara,” ujarnya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa PTPS berwenang menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
” Ingatkan mereka untuk mencatat semua kejadian yang terjadi di TPS, buatkan catatan khusus dan nantinya dituangkan dalam Formulir A,” ungkapnya lagi.
Turut hadir juga dalam kegiatan ini Ketua, Sekretaris, Anggota Panwascam Bantaeng dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD). (Opick)