BANTAENG TEROPONG BARAT COM, – Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng melakukan sosialisasi tilang elektronik (ETLE) dihadapan Komunitas motor, Pelajar dan Mahasiswa.
Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Endra Laksamana 99 Polres Bantaeng saat Deklarasi Anti Knalpot Tidak Sesuai Spektek. Rabu (7/2).
Tilang elektronik, yang juga dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi melalui penggunaan perangkat elektronik berupa kamera CCTV. Melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat.
Kasat Lantas Polres Bantaeng Iptu H. Musmulyadi, S.PdI didampingi oleh Aipda Nasrun Personil Satlantas menjelaskan penerapan teknologi tilang elektronik.
“Saat ini Satlantas Polres Bantaeng telah melakukan tilang menggunakan ETLE,” ucap kasat lantas.
Dia menyebut jumlah motor yang telah di tilang elektronik kurang lebih 200 orang pengendara yang sudah tercapture.
Lebih lanjut kasat lantas menjelaskan batas waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran denda tilang elektronik adalah maksimal 14 hari. Apabila dendanya tidak dibayarkan, maka STNK kendaraan akan diblokir oleh Samsat. Pembayaran denda tilang elektronik dapat Anda lakukan melalui situs resmi e-tilang maupun transfer bank.
Namun sebelum memberlakukan tilang elektronik, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai kesempatan.
Iptu Musmulyadi menuturkan surat konfirmasi akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan data kepemilikan kendaraan.
“Nantinya penerima surat konfirmasi harus datang ke kantor, bila memang ia melanggar wajib membayar,” lanjutnya.
Saat ini ETLE masih diberlakukan secara mobile phone oleh personil Satlantas Polres Bantaeng yang telah ditentukan.
“Kedepannya kita akan menerapkan ETLE di traffic light yang ada di kabupaten Bantaeng,” ungkap kasat lantas.
Dengan adanya ETLE Mobile, kami berharap masyarakat lebih patuh dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Opick)